BerandaDaerahJakarta Siapkan Pergub Larangan...

Jakarta Siapkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing untuk Cegah Rabies

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran rabies dan memastikan keamanan pangan bagi warga Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana tersebut usai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota, Senin (13/10).

“Teman-teman dari DMFI menyampaikan aspirasi agar Jakarta menjadi wilayah bebas daging anjing. Saya menyambut baik usulan itu, dan segera menyiapkan Pergub sebagai payung hukumnya,” ujar Pramono.

Menurutnya, dasar hukum untuk kebijakan tersebut sudah kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tidak mengategorikan anjing dan kucing sebagai sumber pangan.

Baca Juga :   Juara Asian Games Terluka di Jalanan, Terlupakan di Negeri Sendiri: Nasib Pahit Pino Bahari

“Kalau nanti perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah, tentu akan kami bahas bersama DPRD. Tapi untuk tahap awal, Pergub bisa segera kami terbitkan karena ini masuk dalam kewenangan gubernur,” jelasnya.

Langkah cepat Gubernur disambut positif oleh DMFI. Karin Franken, CEO DMFI, mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai cepat dan tegas.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang langsung menindaklanjuti aspirasi kami. Ini langkah besar bagi kesejahteraan hewan dan juga kesehatan masyarakat,” tutur Karin.

siaranpers pemprov dki 20251013164044 tzig1h 174 siaranpers pemprov dki 20251013164043 4k5wsb 385

Sementara itu, Marry Ferdinandes, dokter hewan dari DMFI, menilai kebijakan ini penting mengingat Jakarta merupakan barometer nasional. Ia menegaskan, perdagangan daging anjing di ibu kota saat ini sudah mengkhawatirkan dan berpotensi menjadi sumber penularan rabies.

Baca Juga :   Inilah Tiga Penghargaan Yang Diraih Komando Daerah Angkatan Laut IV

“Pelarangan ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit dan praktik perdagangan hewan yang tidak manusiawi. Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Pemprov DKI menargetkan rancangan Pergub tersebut akan segera difinalisasi dalam waktu dekat, agar Jakarta dapat menjadi kota besar pertama di Indonesia yang secara resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.|Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img