BerandaDaerahIzin Dicabut, Konflik Memanas:...

Izin Dicabut, Konflik Memanas: Warga Kepulauan Batu Soroti Dugaan Ketidakadilan Hukum

KEPULAUAN NIAS, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Masyarakat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara terkhususnya Kepulauan Batu “DIGEGERKAN” dan Resah akibat dugaan Tindakan diskriminalisasi Hukum yang dilakukan oleh Kapolres Nias Selatan terhadap beberapa Tokoh Masyarakat yang memperjuangkan penyelamatan hutan diwilayah Kepulauan Batu yang telah dirambah oleh Perusahaan PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli selama kurang lebih 39 tahun.

Kerusakan lingkungan dan penggundulan Hutan diwilayah Kepulauan Batu selama puluhan tahun tersebut sangat memperhatikan dan meresahkan masyarakat serta mempunyai dampak yang sangat mengancam kehidupan makhluk hidup termasuk warga masyarakat setempat.

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan kepada wartawan Terminalnews Samahato Buulolo menjelaskan, bahwa Izin Operasional PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli telah “DICABUT” oleh Bapak Presiden RI melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 89 Tahun 2026 dan Nomor : 92 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tanggal 26 Januari 2026 terhadap kedua Perusahaan Perambah Hutan tersebut diwilayah Provinsi Sumatera Utara.

AMAL Nias Selatan tersebut melanjutkan, bahwa sesuai dengan penjelasan dan penegasan Sekjen Kementerian Kehutanan RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dijakarta bahwa PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli sejak Izin Operasionalnya dicabut maka tidak punya hak lagi melakukan aktivitas disana (di Kepulauan Batu), ujarnya.

Baca Juga :   Ketulusan yang Menjinakkan Amarah

Walaupun Izin Operasional Kedua Perusahaan Raksasa tersebut sudah DICABUT tetapi masih melakukan aktivitas penebangan dan pengambilan kayu diwilayah Kepulauan Batu sehingga masyarakat melakukan aksi demonstrasi Damai untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan yang telah merusak hutan dan lingkungan selama 39 tahun tanpa memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Akan tetapi, pada saat aksi Damai tersebut terjadi kebakaran salah satu unit yang diduga sebagai barak/rumah hunian karyawan yang tidak diketahui siapa pelakunya karena masyarakat yang melakukan aksi masih jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga hal ini yang dijadikan sebagai kasus yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Nias Selatan, katanya.

Beberapa tokoh masyarakat Sumatera Utara dari Kepulauan Nias antara lain Pdt. Berkat Kurniawan Laoly yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan tegas meminta Kapolres Nias Selatan untuk tidak mengkriminalisasikan masyarakat Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Kepulauan Batu yang selama puluhan tahun digerogoti oleh kedua perusahaan Raksasa dengan melakukan Pembalakan Hutan diwilayah Kepulauan Batu tersebut.

Anggota DPRD Sumut asal Dapil Sumut 8 ini juga menyoroti kinerja kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terhadap kedua Perusahaan Perambah Hutan tersebut diwilayah Kepulauan Batu tetapi laporan yang mengatasnamakan Perusahaan berproses secepat kilat sampai menetapkan beberapa tokoh masyarakat Kepulauan Batu menjadi Tersangka.

Baca Juga :   Ditjen Hubdat Lakukan Pengawasan Bus Pariwisata di Beberapa Pool Ilegal

Anggota DPRD Nias Selatan Sam.B juga angkat bicara terkait penetapan tersangka dari kalangan tokoh masyarakat Kepulauan Batu di Polres Nias Selatan tersebut, mengatakan, bahwa seharusnya Kapolres Nias Selatan bijak didalam mengambil Keputusan dan jangan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka agar Amsal-Amsal lain seperti di Karo tidak ada di bumi Nias Selatan, tegasnya.

Anggota DPRD tersebut juga mengatakan, bahwa setelah terbitnya SK Menhut RI Nomor 89 Tahun 2026 dan Nomor 92 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 maka semua benda milik kedua Perusahaan Perambah Hutan tersebut diwilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan baik Kayu yang sudah ditebang dan Barak/rumah hunian menjadi milik Negara sehingga hal ini sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan Kapolres Nias Selatan sebelum menetapkan status Tersangka terhadap tokoh-tokoh masyarakat Kepulauan Batu yang memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat, ujarnya.

Menurut Anggota DPRD Nisel ini, bahwa Penetapan status Tersangka terhadap tokoh-tokoh masyarakat Kepulauan Batu tersebut dapat diduga bukan sebagai cerminan keadilan hukum melainkan Pembenaran Hukum, kenapa, karena kedua Perusahaan Raksasa Pemanfaat Hutan diwilayah Kepulauan Batu tersebut sudah tidak punya hak atas objek perkara sesuai dengan penjelasan dan penegasan Sekjen Kementerian Kehutanan RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI pada awal April 2026 ini bahwa semua benda milik kedua perusahaan tersebut baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak disita untuk negara, ungkapnya.

Baca Juga :   156 Barang Tertinggal Ditemukan Selama Angkutan Lebaran, LRT Jabodebek Imbau Pengguna Lebih Waspada

Untuk mencegah terjadinya diskriminalisasi Hukum berkelanjutan terhadap RAKYAT Kepulauan Batu yang memunculkan Amsal-Amsal baru yang lain, para tokoh masyarakat Kabupaten Nias Selatan sangat mengharapkan kehadiran Negara terutama Bapak Kapolri dan Pimpinan serta Anggota Komisi 3 DPR RI untuk “TURUN TANGAN” menuntaskan Kasus dugaan kriminalisasi hukum ini terhadap beberapa orang tokoh masyarakat Kepulauan Batu di Polres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP. Ferry Mulyana Sunarya yang dikonfirmasi oleh sorot Kasus news Perwakilan Sumatera Utara dan sorotnews Biro Kepulauan Nias melalui WhatsApp tidak menjawab sampai berita ini dipublikasikan.

Kita berharap Kepada Bapak Kapolri dan Komisi 3 DPR RI secepatnya turun tangan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar kasus kriminalisasi hukum terhadap tokoh-tokoh masyarakat Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan tersebut dapat terang benderang dan tuntas secara Berkeadilan, ujar Sam.B selalu anggota DPRD Nisel.

Yang menjadi pertanyaan sekarang lanjutnya, adalah, apakah Negara dalam hal ini Pemerintah sudah melaporkan masyarakat yang diduga pelaku pembakaran barak/rumah tersebut atau belum, sebab, jika pihak lain (yang mengatasnamakan PT. GRUTI) yang melaporkan pembakaran dimaksud maka sangat tidak logika karena objek perkara sudah menjadi milik Negara, tegasnya. [Samahato Buulolo/A. Pais]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img