JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu F. Insiden ini terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2025.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum militer. Tindakan itu diduga dilakukan atas permintaan seorang warga sipil berinisial FYH, yang merasa diikuti oleh Briptu F saat sedang makan bersama seseorang bernama MN di Bogor Café, Hotel Borobudur.
“Penangkapan oleh personel BAIS ini dilakukan tanpa kewenangan hukum. Terlebih, permintaan itu datang dari warga sipil, yang justru seolah menggunakan institusi militer sebagai ‘backing’. Ini adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum dan tatanan negara hukum,” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/8).
Pola Berulang
IPW juga menyoroti bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada Mei 2024, saat anggota Densus 88 lainnya, Brigadir Iqbal Mustofa, ditangkap oleh POM TNI karena membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sugeng menduga dua kasus ini saling berkaitan. Dalam insiden terbaru, FYH diketahui memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan pembuntutan ini merupakan upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi, atau justru bagian dari proses penyelidikan hukum yang sedang dilakukan Densus 88?
Motif Penguntitan
Perlu ada penjelasan dari pihak Polri mengenai motif penguntitan yang dilakukan terhadap FYH. Apakah ini bagian dari penyelidikan sah, atau upaya lain yang tidak sesuai prosedur?
Pelanggaran Wewenang BAIS TNI
Turunnya personel militer untuk menangkap anggota Polri, apalagi atas permintaan warga sipil, merupakan bentuk pelampauan kewenangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penindakan terhadap anggota Polri menjadi domain penuh internal Polri dan aparat penegak hukum sipil.
Pertanyaan soal Profesionalisme Densus 88
Dua kali tertangkapnya anggota Densus dalam operasi pembuntutan menimbulkan pertanyaan tentang kecakapan dan kerahasiaan operasional unit elit tersebut.
IPW Dorong Transparansi dan Sikap Tegas Presiden
IPW meminta Kapolri dan institusi kepolisian untuk bersikap terbuka kepada publik terkait kronologi dan tujuan dari operasi pembuntutan tersebut. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto didorong untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan batas dan wewenang antara Polri, TNI, dan Kejaksaan.
“Turunnya Presiden sangat dibutuhkan untuk menegur dan meluruskan fungsi serta tugas masing-masing institusi negara, demi mencegah konflik antar-lembaga yang bisa mengganggu stabilitas negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Sugeng.
Penegakan Hukum Harus Konsisten
Dalam keterangan akhirnya, IPW menyatakan bahwa kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Briptu F. Termasuk di dalamnya adalah tindakan penangkapan terhadap FYH dan penggeledahan jika diperlukan demi mengungkap kebenaran.
“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kebal hukum, apalagi menjadikan institusi negara sebagai alat kepentingan pribadi,” tutup Sugeng.

