BerandaNewsNasionalIPW Kecam Keras Tindakan...

IPW Kecam Keras Tindakan Anggota BAIS  yang Tangkap dan Aniaya Anggota Densus 88 di Hotel Borobudur

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang disertai penganiayaan terhadap seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu F. Insiden ini terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 25 Juli 2025.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum militer. Tindakan itu diduga dilakukan atas permintaan seorang warga sipil berinisial FYH, yang merasa diikuti oleh Briptu F saat sedang makan bersama seseorang bernama MN di Bogor Café, Hotel Borobudur.

“Penangkapan oleh personel BAIS ini dilakukan tanpa kewenangan hukum. Terlebih, permintaan itu datang dari warga sipil, yang justru seolah menggunakan institusi militer sebagai ‘backing’. Ini adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum dan tatanan negara hukum,” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Baca Juga :   Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: “Merawat Harmoni Budaya, Menginspirasi Dunia

Pola Berulang

IPW juga menyoroti bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada Mei 2024, saat anggota Densus 88 lainnya, Brigadir Iqbal Mustofa, ditangkap oleh POM TNI karena membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sugeng menduga dua kasus ini saling berkaitan. Dalam insiden terbaru, FYH diketahui memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan pembuntutan ini merupakan upaya menghalangi kerja pemberantasan korupsi, atau justru bagian dari proses penyelidikan hukum yang sedang dilakukan Densus 88?

Motif Penguntitan

Perlu ada penjelasan dari pihak Polri mengenai motif penguntitan yang dilakukan terhadap FYH. Apakah ini bagian dari penyelidikan sah, atau upaya lain yang tidak sesuai prosedur?

Baca Juga :   IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Kasus Tewasnya Axi Rambu Kareri Toga Pekerja Anak

Pelanggaran Wewenang BAIS TNI

Turunnya personel militer untuk menangkap anggota Polri, apalagi atas permintaan warga sipil, merupakan bentuk pelampauan kewenangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penindakan terhadap anggota Polri menjadi domain penuh internal Polri dan aparat penegak hukum sipil.

Pertanyaan soal Profesionalisme Densus 88

Dua kali tertangkapnya anggota Densus dalam operasi pembuntutan menimbulkan pertanyaan tentang kecakapan dan kerahasiaan operasional unit elit tersebut.

IPW Dorong Transparansi dan Sikap Tegas Presiden

IPW meminta Kapolri dan institusi kepolisian untuk bersikap terbuka kepada publik terkait kronologi dan tujuan dari operasi pembuntutan tersebut. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto didorong untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan batas dan wewenang antara Polri, TNI, dan Kejaksaan.

Baca Juga :   Menkop Dukung Izin Usaha Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih

“Turunnya Presiden sangat dibutuhkan untuk menegur dan meluruskan fungsi serta tugas masing-masing institusi negara, demi mencegah konflik antar-lembaga yang bisa mengganggu stabilitas negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Sugeng.

Penegakan Hukum Harus Konsisten

Dalam keterangan akhirnya, IPW menyatakan bahwa kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Briptu F. Termasuk di dalamnya adalah tindakan penangkapan terhadap FYH dan penggeledahan jika diperlukan demi mengungkap kebenaran.

“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kebal hukum, apalagi menjadikan institusi negara sebagai alat kepentingan pribadi,” tutup Sugeng.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -