BerandaNewsNasionalIPW: Kapolda Metro Harus...

IPW: Kapolda Metro Harus Hentikan Praktik Pemerasan Berkedok Mediasi

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan sekaligus percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto.

IPW melalui Tim Bantuan Hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, pada 15 September 2025. Laporan juga ditembuskan kepada Kapolres Metro Depok, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan Pemerasan Rp100 Juta

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam proses penyidikan, Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak pada pelapor Indra Gunawan.

Baca Juga :   OC Kaligis Kritik Keras: ‘Penambangan Liar Dilindungi, Karyawan yang Dipenjara’

Pada 11 Juni 2025, Brigpol Ari bersama Ketua RT 004/012 Gozali Ismail hadir dalam pertemuan mediasi di depan RS Alia, Jalan Kartini Depok. Dalam pertemuan itu, Rianto diminta menyerahkan Rp100 juta sebagai syarat perdamaian agar kasus tidak dilanjutkan. Rianto menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Tekanan terhadap Saksi

IPW juga menyoroti sikap Brigpol Ari yang diduga menekan saksi dalam pemeriksaan 21 Juli dan 23 September 2025. Bahkan, keterangan saksi sempat dipaksakan untuk ditulis “memukul” meskipun faktanya tidak demikian, sebelum akhirnya dikoreksi oleh kuasa hukum.

Langgar Kode Etik Polri

IPW menilai keberpihakan penyidik dalam mediasi di luar kantor polisi serta upaya memaksakan keterangan saksi melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca Juga :   Fadli Zon Gaungkan “Out of Nusantara”, Soroti Peran Strategis Indonesia dalam Sejarah Migrasi

Tuntutan IPW

Sehubungan dengan temuan tersebut, IPW mendesak:

1.Kapolda Metro Jaya segera membentuk tim investigasi dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik untuk memeriksa Brigpol Ari Siswanto.

2.Jika terbukti, penyidik yang bersangkutan diproses dalam sidang kode etik dan apabila cukup bukti, dilanjutkan ke proses pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP.

3.Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menindak tegas oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Praktik pemerasan berkedok mediasi damai seperti ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. Saatnya Kapolda Metro Jaya menunjukkan ketegasan bahwa Polri benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan melindungi oknum,” tegas IPW dalam keterangan resminya.|Foto : Istimewa

Baca Juga :   Ekraf Perkuat Hilirisasi Perfilman Nasional, Fokus pada Promosi dan Distribusi

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -