BerandaHukumInterpol Terbitkan Red Notice,...

Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional

JAKARTA ,TERMINALNEWS.ID— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Penerbitan red notice tersebut dilakukan menyusul status Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor energi.

Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah disebarluaskan ke seluruh 196 negara anggota Interpol.

Baca Juga :   Hakim Bebaskan Dua Karyawan PT WKM Dalam Kasus Nikel Haltim

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri, serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, guna mendukung proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung.

Ia mengungkapkan, keberadaan Riza Chalid diketahui berada di luar negeri. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan kepada publik. Tim Interpol Indonesia, menurut Untung, telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pencarian dan pengejaran.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Apresiasi Aksi Damai GEBRAK di Silang Monas Selatan

“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.

Menurut Untung, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berdampak luas terhadap perekonomian negara.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img