JENEWA,TERMINALNEWS.ID -| Indonesia membuat gebrakan besar di tingkat dunia dengan secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Proposal ini dibahas mulai hari ini dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Swiss, yang diikuti 194 negara anggota.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu inisiatif paling progresif Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi kreator di tengah dominasi raksasa digital global.
Kreator Rugi Besar, Indonesia Bergerak
Industri kreatif global kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun, dan 67% perputaran musik dunia berasal dari streaming. Namun kenyataannya, para pencipta hanya menerima sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut.
UNESCO dan Bank Dunia bahkan memperkirakan lebih dari US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual setiap tahun “menghilang”,tidak tercatat, tidak terkumpul, dan tidak pernah diberikan kepada pencipta.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi persoalan keadilan dan pengakuan moral,” tegas Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno saat memimpin delegasi Indonesia di SCCR,yang dirilis Dirjen KI Kementrian Hukum dan HAM,Senin(1/12)
Indonesia Tantang Dominasi Platform Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penggagas utama proposal ini, menyoroti empat masalah besar yang membuat kreator dunia semakin tertinggal:
1. Metadata global yang terfragmentasi
2. Model pembagian royalti yang tidak adil
3. Perbedaan penilaian royalti antarnegara
4. Tata kelola distribusi yang tidak transparan
“Siapa menguasai data, menguasai nilai. Itu akar persoalan royalti global hari ini,” ujarnya Menteri Supratman.
Tiga Pilar Revolusi Royalti Global
Indonesia mengusulkan arsitektur baru tata kelola royalti global yang konkret dan mengikat melalui tiga pilar utama:
1. Standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global
2. Kewajiban transparansi lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara
3. Pembentukan mekanisme audit internasional untuk mengawasi akuntabilitas platform
Berbeda dengan pendekatan soft law yang selama ini sering gagal, Indonesia menekankan pentingnya aturan yang bersifat mengikat agar negara berkembang memiliki posisi tawar lebih kuat menghadapi platform digital raksasa.
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi tegas, transparansi hanya menjadi slogan,” kata Supratman.
Potensi Dampak: Triliunan Rupiah untuk Kreator Indonesia
Jika proposal ini disetujui, dampaknya akan sangat besar:
Kreator Indonesia dapat melihat data pemutaran global secara transparan
Mengetahui negara mana yang paling banyak mengonsumsi karya mereka
Menilai nilai ekonomi setiap pemanfaatan karya secara akurat
Mendapatkan royalti yang selama ini tersangkut di sistem luar negeri
Nilai ekonomi yang bisa masuk kembali ke kreator Indonesia diperkirakan dapat mencapai triliunan rupiah per tahun.
Pesan Indonesia untuk Kreator: “Negara Berjuang untuk Anda”
Pemerintah mengajak kreator Indonesia untuk aktif mencatatkan hak cipta agar hak ekonomi mereka dapat diperjuangkan optimal di level global.
“Tetaplah berkarya. Percayalah, negara memperjuangkan hak Anda,bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” ujar Supratman.
Dengan proposal bersejarah ini, Indonesia resmi mengambil posisi sebagai salah satu negara yang mendorong reformasi global tata kelola royalti digital,sebuah langkah yang dapat mengubah masa depan industri kreatif dunia.|Foto : Istimewa


