BerandaEntertainmentGito Daglog : Kisruh...

Gito Daglog : Kisruh Distribusi Royalti: Saat Data Tak Akurat Menggerus Hak Pencipta

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Polemik distribusi royalti musik kembali mencuat. Persoalan klasik soal ketepatan data acuan hingga pembagian hak atas lagu cover dinilai menjadi akar carut-marut perhitungan royalti yang dirasakan belum sepenuhnya adil bagi para pencipta lagu.

Gito Daglog dari Asosiasi Bela Hak Cipta & LMK TRI menilai, persoalan bermula dari sumber data distribusi yang belum komprehensif. Selama ini, platform digital seperti YouTube disebut belum sepenuhnya dijadikan acuan utama, padahal kontribusinya signifikan. YouTube diketahui membayarkan 7 persen untuk Performing Right (PR) dan 7 persen untuk Mechanical Right (MR). Skema ini bahkan pernah berubah, dari 4 persen–8 persen hingga 11 persen untuk masing-masing hak.

Menurut Gito, menjadikan YouTube sebagai basis data distribusi akan menjawab keluhan banyak pencipta lagu yang karyanya tidak masuk kategori populer di radio, televisi, atau karaoke. “Prinsip dasar Performing Right adalah setiap lagu yang dipublikasikan wajib diperhitungkan royaltinya. Bukan hanya yang sering diputar,” ujarnya.

Dengan sistem berbasis data digital yang terintegrasi, potensi data “unclaim” akibat tumpukan inquiry lagu dapat ditekan. YouTube, dengan sistem deteksi berbasis tautan dan metadata, dinilai mampu mengidentifikasi penggunaan lagu secara lebih detail. Tantangan yang tersisa, menurutnya, hanya pada karya pencipta yang belum tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Baca Juga :   Rockafella's & RockJam Hadirkan Malam Legendaris di "Tribute Impassionate: The Doors & Led Zeppelin 70's Revival"

UPA Ditiadakan, Dana Tanpa Tuan?

Persoalan kedua menyangkut penghapusan UPA (Unlock Performing Allocation). Gito menilai kebijakan ini berisiko jika tidak diiringi kewajiban pelaporan logsheet oleh seluruh pengguna lagu.

Pertanyaannya, apakah semua user yang membayar royalti sudah melampirkan data penggunaan lagu? Jika tidak, dana tersebut berpotensi menjadi “tanpa tuan”. Idealnya, skema distribusi dilakukan dengan rumus sederhana: nilai yang dibayar user dikurangi biaya operasional, lalu dibagi sesuai jumlah lagu yang digunakan. Dari sana lahir nilai royalti riil.

Untuk user yang membayar tanpa logsheet, ia mengusulkan agar dana tersebut setelah dikurangi biaya dibagikan merata kepada anggota terdaftar atau dialokasikan untuk program sosialisasi dan penguatan sistem distribusi.

Baca Juga :   Pemprov DKI Jakarta Dukung Sineas Indonesia di Ajang Internasional

Royalti Cover dan Ketimpangan Hak

Masalah ketiga yang disorot adalah soal lagu cover. Gito mencontohkan kasus Rhoma Irama yang disebut hanya menerima royalti sekitar di bawah Rp5 juta karena sebagian besar tayangan di YouTube berasal dari penyanyi cover, bukan versi asli.

Dalam struktur hak cipta lagu, komposisi umum adalah 50 persen untuk penulis lirik dan 50 persen untuk pencipta notasi atau melodi. Namun kehadiran arranger membuat porsi pencipta lagu berkurang 8 persen, sehingga komposisinya menjadi 50 persen penulis lirik, 42 persen pencipta notasi, dan 8 persen arranger.

Dalam praktik global, aransemen ulang oleh penyanyi cover juga mengenal prinsip adaptasi: arranger asli dan arranger baru masing-masing memperoleh porsi 4 persen. Menurut Gito, semestinya prinsip serupa juga berlaku pada penyanyi original dan penyanyi cover. Artinya, ada pembagian hak yang lebih proporsional agar karya asli tidak tergerus popularitas versi ulang.

Tak hanya itu, hak terkait produser rekaman juga dinilai perlu berbagi secara adil antara produksi original dan versi cover.

Baca Juga :   Dr. Andy Fajar Asti: Kaimana Sebagai Lokasi Syuting Film '7ujuh Senja' Karena Ada Kekayaan Indonesia di Papua Barat

PR Bukan Soal Monetisasi

Permasalahan keempat menyangkut pemahaman dasar Performing Right. Gito menegaskan, PR adalah hak atas penggunaan lagu yang dipublikasikan, bukan semata lagu yang dimonetisasi. Jika perhitungan hanya berbasis monetisasi, maka itu masuk ranah Mechanical Right.

Ia menyoroti fakta bahwa YouTube membayar secara flat untuk PR dan MR masing-masing 7 persen, serupa dengan pola pembayaran user lain seperti broadcast dan radio. Karena itu, ia mendorong perumusan kebijakan distribusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh pencipta lagu baik yang populer maupun yang belum mendapat sorotan.

Di tengah derasnya arus digitalisasi musik, persoalan royalti bukan sekadar soal angka. Ia menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta dan penghargaan atas karya intelektual. Jika sistem distribusi tak segera dibenahi, bukan tak mungkin kepercayaan para musisi terhadap tata kelola hak cipta akan kian tergerus.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -