BerandaNewsNasionalBakamla RI Bongkar Modus...

Bakamla RI Bongkar Modus Penyelundupan Bawang Merah Tanpa Dokumen di Perairan Galang

BATAM,TERMINALNEWS.ID – Di balik lalu lintas kapal yang tampak biasa di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, sebuah operasi senyap dilakukan oleh KN. Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI. Hasilnya: sebuah kapal kayu berbobot 34 GT, KM Sinar Bahtera, diamankan saat diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa satu pun dokumen legal.

Dalam eksklusif yang diterima redaksi, penyergapan dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin yang kini makin ditingkatkan menyusul lonjakan lalu lintas kargo ilegal antarpulau. Berdasarkan informasi awal, kapal ini berangkat dari kawasan Dapur 6, Batam, dengan tujuan akhir Kuala Tungkal, Jambi—lintasan yang diduga telah digunakan secara berulang untuk jalur penyelundupan komoditas pertanian tanpa pajak.

Operasi Diam-diam, Barang Ilegal, dan Awak Tak Bersertifikat

Saat diperiksa, tidak satu pun dari empat awak kapal, termasuk sang nakhoda Husaini, mampu menunjukkan dokumen muatan, dokumen karantina, ataupun surat perpajakan atas ribuan kilogram bawang merah yang mereka angkut. Yang mengejutkan, kapal juga tidak dilengkapi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut), dan keempat awak tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat—dua syarat mutlak dalam operasional angkutan laut niaga di Indonesia.

Baca Juga :   Dunia Bisnis Berduka, Pendiri Grup Alam Sutera The Ning King Tutup Usia

“Kami temukan ada indikasi kuat bahwa pelayaran ini bukan yang pertama. Pengakuan nakhoda menyebut mereka telah tiga kali melakukan pelayaran serupa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bagian dari rantai distribusi ilegal yang sistematis,” ujar sumber internal Bakamla RI yang tidak disebutkan namanya karena alasan investigasi.

Mengapa Bawang Merah?

Penyelundupan bawang merah bukan tanpa alasan. Komoditas ini kerap menjadi primadona pasar gelap karena tingginya margin keuntungan dan ketatnya regulasi impor maupun distribusi. Tanpa dokumen resmi, pelaku dapat menghindari biaya karantina, bea masuk, dan pajak distribusi, sekaligus menjual dengan harga miring ke pasar-pasar luar Jawa, termasuk Sumatera dan Kalimantan.

Namun, dampaknya sangat luas: merugikan petani lokal, menciptakan ketimpangan harga, dan mengganggu stabilitas pasokan resmi.

Baca Juga :   Munjirin Kawal Program Pengolahan 5 Ton Sampah Pasar Kramat Jati Jadi Pupuk Organik

Landasan Hukum dan Penindakan

Aktivitas KM Sinar Bahtera diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2008 jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya:

Pasal 285: Pengangkutan barang tanpa izin dan Pasal 312: Pengoperasian kapal tanpa awak yang bersertifikasi

Pelanggaran ini masuk kategori serius dan dapat berujung pada penyitaan, pidana, serta denda administratif berat.

Kemana Muatan dan Kapal Dibawa?

Saat ini, KM Sinar Bahtera tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., akan menyerahkan kapal beserta muatannya ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: seberapa serius pengawasan terhadap kapal-kapal niaga kecil menengah di wilayah pesisir? Dengan ribuan kapal nelayan dan angkutan tradisional berlayar setiap hari, celah hukum dan lemahnya kontrol administratif kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban legal.

Baca Juga :   Bakamla RI Evakuasi KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Pulau Cucu Petong

Menurut pengamat maritim Dr. Anto Widodo dari UI, regulasi sebenarnya sudah cukup kuat, namun pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil dan dermaga tradisional masih menjadi titik lemah.

“Selama aparat di darat tidak melakukan kontrol ketat atas keluar masuknya barang, maka laut akan terus menjadi jalur favorit para penyelundup,” ujarnya.

Bakamla RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, termasuk upaya penyelundupan komoditas yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan kesehatan publik. “Kami bukan hanya menjaga batas laut, tapi juga integritas rantai pasok nasional,” pungkas sumber resmi dari Humas Bakamla.| Foto: Humas Bakamla RI

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -