KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.ID-| DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Kamis (02/04/2026) dalam rangka penyampaian Keputusan Rekomendasi strategis atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Nisel Sokhiwanolo Waruwu didampingi Wakil Ketua I Wirahati Loi, SH dan dihadiri oleh Anggota DPRD bersama Panitia Khusus LKPJ serta turut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Wabup Nisel Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, Mewakili Kajari, Mewakili Dan Lanal Nias, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, jajaran lingkup Pemkab Nisel, LSM dan Wartawan serta undangan lainnya.
Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Nisel akhir tahun 2025 yang dibacakan oleh Sam. Buulolo selaku Ketua Pansus menjelaskan bahwa Perda 02 Tahun 2025 tentang rencana pembangunan daerah Kabupaten Nias Selatan tahun 2025-2029 dimana Visi dalam RPJMD adalah Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Berdaya Saing, Inovatif, Berkelanjutan dan Lestari Berkeadaban.
Dari hasil Pembahasan LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 dimaksud oleh Pansus DPRD menyoroti berbagai hal seperti indikator pertumbuhan perekonomian masyarakat menurun 0,78 poin, indeks pencegahan korupsi daerah menurun dari 84 persen menjadi 52,87 persen sehingga hal ini sebagai cerminan bahwa berkurangnya peran Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Pada tahun 2025 juga indeks penyelenggaraan pelayanan publik menurun dari kategori B pada tahun 2024 menjadi kategori C tahun 2025, jelasnya.
Demikian pula Pendapat Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target yang diharapkan sehingga LKPJ Bupati Nias Selatan tahun 2025 mendapatkan sorotan dan kritik keras dari lembaga DPRD Nias Selatan.
Yang lebih fatalnya lagi mengenai Silpa tahun sebelumnya pada penerimaan pembiayaan pada APBD TA. 2025 yang telah di tetapkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif melalui Rapat Paripurna ditargetkan Rp. 38,3 miliar lebih, namun pada Perbup 33 tahun 2025 dan Perbup 75 tahun 2025 menjadi sebesar Rp. 70,9 miliar lebih atau selisih Silpa Rp. 32,5 miliar lebih sehingga secara sepihak dilakukan perubahan oleh eksekutif.
Selanjutnya, Pansus LKPJ Bupati Nisel mendapatkan berbagai temuan didalam anggaran hasil efisiensi berdasarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 yang menegaskan bahwa efisiensi anggaran diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat Mendesak atau Darurat seperti dampak Bencana Alam.
Namun hasil efisiensi anggaran di Pemkab Nias Selatan yang mencapai Rp. 55 miliar lebih sebagian besar diperuntukkan pada kegiatan yang tidak prioritas atau mendesak dan darurat serta penganggarannya tidak melalui mekanisme yang berlaku tetapi sesuka hati, seperti Pembelian Mobil, Kendaraan roda dua, pembangunan lapangan Kantor Camat, Honor Supir, pembangunan jembatan yang bukan dampak Bencana, biaya perencanaan dan survey serta hal-hal lain yang tidak bersifat Mendesak atau Darurat.
Penggunaan anggaran hasil efisiensi tahun 2025 tersebut tidak mempedomani UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta surat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Surat Gubsu dan apalagi tidak sejalan dengan tujuan Inpres nomor 1 tahun 2025 sehingga APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2025 terindikasi Pelanggaran Hukum.
Selain menyoroti kejanggalan penggunaan anggaran tanpa sesuai mekanisme yang berlaku, Pansus LKPJ juga merekomendasikan kepada Bupati Nias Selatan untuk mengevaluasi secara menyeluruh Pejabat Dinas PMD karena dinilai gagal dalam melaksanakan tupoksi dan tanggungjawab mereka menyelamatkan ratus miliar rupiah Dana Desa tahun 2025 dan tugas lainnya.
Selain itu, Pansus LKPJ juga merekomendasikan kepada Bupati untuk membina Kadis PUTR yang tidak memberikan data yang dibutuhkan oleh Pansus, dan beberapa kali dihubungi oleh Wakil Ketua II DPRD Nisel melalui telepon seluler tidak direspon.
Lembaga DPRD Nias Selatan melalui Rekomendasi Pansus mengharapkan kepada Bupati Nias Selatan agar didalam pelaksanaan Penganggaran APBD setiap tahun anggaran tetap mematuhi mekanisme ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan aman.
Dalam rekomendasi Pansus LKPJ tersebut adanya beberapa hal yang disorot dan dikritik oleh DPRD Nias Selatan karena terindikasi Pelanggaran Hukum.
Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan oleh Ketua Pansus kepada Pimpinan DPRD, Bupati Nias Selatan, mewakili Kajari Nisel dan perwakilan LSM/Wartawan.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan kepada wartawan di gedung DPRD Nias Selatan mengatakan bahwa Rekomendasi Pansus ini akan disampaikan langsung kepada Mendagri melalui Dirjen Otda, Gubernur Sumut dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.[Samahato Buulolo/A.Pais]


