JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di dalam wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kini dibawa ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Baban Kalimantan Barat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari aktivitas tersebut.
Laporan disampaikan oleh Febyan Babaro dari DPD Baban Kalbar bersama Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD Aliansi Pemantau Aparatur Negara (ALIPAN) Kepulauan Riau di Gedung KPK, Jakarta Selatan,Rabu(28/1)
Yang membuat laporan ini serius, menurut Febyan, adalah alat bukti yang diklaim berasal dari dokumen resmi pemegang konsesi sendiri.
“Kami tidak datang dengan asumsi. Dokumen yang kami serahkan berupa peta wilayah konsesi dan surat-surat resmi dari PT Antam. Ini bukan informasi liar,” tegas Febyan.
Ia menilai keberadaan aktivitas tambang ilegal di dalam konsesi perusahaan pelat merah tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan, tanggung jawab korporasi, dan potensi pembiaran.
Laporan awal, kata dia, memang difokuskan pada PT Antam dan jajaran direksi. Namun ia mendorong penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan di dalam wilayah konsesi resmi, publik berhak bertanya: di mana fungsi kontrol dan siapa yang diuntungkan?” ujarnya.
Febyan juga menyinggung bahwa dugaan kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum lain, namun dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Karena itu kami bawa ke KPK. Kami ingin penanganan yang independen, transparan, dan tidak berhenti di permukaan,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti di lokasi tambang, tetapi berpotensi menyentuh rantai distribusi dan penjualan hasil bauksit.
“Pertambangan ilegal selalu punya jalur hilir. Artinya ada alur distribusi, ada transaksi, dan ada pihak-pihak yang menikmati hasilnya. Ini yang perlu dibongkar,” ujar Ahmad.
DPD Baban Kalbar menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah konstitusional lain bila proses hukum mandek.
“Ini menyangkut sumber daya alam dan potensi kebocoran keuangan negara. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum,” kata Febyan.
Laporan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sektor pertambangan, terutama ketika dugaan pelanggaran terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan besar milik negara.

