JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama TikTok Indonesia tancap gas memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah masifnya pertumbuhan perdagangan digital Tanah Air. Langkah ini diambil menyusul makin maraknya pemalsuan merek, peredaran barang ilegal, hingga penyalahgunaan karya kreatif di platform digital.
Kolaborasi strategis ini dibahas dalam forum lintas pemangku kepentingan yang digelar di Park Hyatt Jakarta, 10 Februari 2026, dengan tema “Empowering Growth, Protecting Digital Commerce: IP Protection and Awareness in Indonesia”.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa pelindungan KI di ruang digital tak bisa berjalan sendiri-sendiri.
“Pelindungan kekayaan intelektual di platform digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemilik merek agar pencegahan dan penanganan pelanggaran bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Fajar juga mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha dan kreator untuk segera mendaftarkan merek serta karya mereka. Menurutnya, pendaftaran KI merupakan fondasi utama kepastian hukum sekaligus tameng awal dari potensi pembajakan.
Senada, Head of Public Affairs & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyebut kepercayaan pengguna sebagai aset terbesar ekosistem digital.
“Kepercayaan adalah fondasi dalam ekosistem digital. Karena itu, kami terus memperkuat kebijakan internal, sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi untuk mencegah dan menangani pelanggaran kekayaan intelektual,” jelas Hilmi.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen, kreator, dan pemilik merek, sekaligus menciptakan iklim perdagangan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Forum tersebut juga menyoroti risiko serius dari peredaran produk palsu terutama di sektor kesehatan dan konsumsi yang tak hanya merugikan pemegang hak, tetapi berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Melalui sinergi ini, DJKI berharap kesadaran pendaftaran KI semakin meningkat, daya saing pelaku usaha makin kuat, dan ekosistem digital Indonesia tumbuh lebih sehat serta berkelanjutan.

