TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Aktor Atalarik Syach mengadukan persoalan sengketa tanah miliknya kepada Komisi III DPR RI setelah lahan yang disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, pihak Atalarik membeberkan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan hukum, termasuk dugaan tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires.
Tim hukum Atalarik menyatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Lahan tersebut, menurut mereka, dibeli Atalarik dengan itikad baik dalam kurun 2000 hingga 2003.
Di atas lahan tersebut terdapat empat SHM yang disebut masih aktif serta satu Akta Jual Beli (AJB) yang dinyatakan sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Namun, persoalan muncul ketika PN Cibinong melaksanakan eksekusi pada 15–16 Mei 2025. Kuasa hukum Atalarik menilai terdapat perbedaan antara objek perkara dengan lahan yang kemudian dieksekusi.
Luas Tanah dalam Putusan Dipersoalkan
Dalam perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno, pengadilan disebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi.
Sementara itu, dalam amar putusan berikutnya, terdapat perintah pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi.
“Pertanyaan hukum kami: bagaimana mungkin dari 4 AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?” ujar salah satu kuasa hukum Atalarik saat menyampaikan paparannya di hadapan Komisi III DPR RI.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan data luas lahan. Menurut mereka, amar putusan mencantumkan luas 7.350 meter persegi, sedangkan hasil plotting Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan luas 5.880 meter persegi.
Kondisi tersebut dinilai membuat putusan seharusnya berstatus non-executable atau tidak dapat dilaksanakan karena batas dan luas objek yang dianggap belum jelas.
Rumah Kakak Atalarik Ikut Dibongkar
Persoalan lain yang disoroti adalah pembongkaran bangunan milik kakak kandung Atalarik, Vicitra Ihsanat. Bangunan tersebut tercatat dalam AJB Nomor 886/2003.
Menurut tim kuasa hukum, bangunan milik pihak ketiga tersebut tidak pernah menjadi objek gugatan maupun sengketa dalam perkara yang menjadi dasar eksekusi. Namun, bangunan tersebut tetap dirobohkan dalam pelaksanaan eksekusi oleh jurusita PN Cibinong.
Pihak Atalarik juga mempersoalkan prosedur teguran atau anmaning. Mereka menyebut surat pemberitahuan dikirim ke alamat lama Atalarik yang telah ditinggalkan sejak 2003.
Menurut kuasa hukum, kondisi itu membuat Atalarik tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi.
Atas persoalan tersebut, tim hukum Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil Ketua PN Cibinong, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban.
Mereka juga meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.
“Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia,” tegas tim kuasa hukum Atalarik Syach.

