JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, dilarang masuk ke kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers usai menghadiri pengukuhan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis (26/9/2024)
Kedatangan Atal S Depari ke lantai 4 tersebut hanya sekadar melepas kangen dan melihat kantor yang pernah ia pimpin, namun mendapati situasi yang jauh dari harapannya.
“Saya hanya ingin melihat suasana kantor dan sekretariat PWI, tapi dilarang masuk oleh Dadang Rahmat,” ucap Atal dengan nada kecewa, menahan perasaan campur aduk.
Keinginannya yang sederhana berubah menjadi momen yang penuh kejutan saat ia tiba di lantai 4. Pintu utama ruang kantor yang dulu penuh dengan hiruk pikuk kegiatan pengurus PWI kini terkunci rapat.
Tidak ingin menyerah, Atal mencoba menuju ruang sekretariat. Namun, ruang tersebut juga telah terkunci, mempertegas batasan yang kini memisahkannya dari tempat yang pernah menjadi pusat kepemimpinannya.
“Terkunci ruang utama, saya ke ruang sekretariat, yang ternyata juga sudah dikunci,” jelas Atal.
Melihat kehadiran mantan Ketua Umum PWI Pusat itu, seorang anggota sekretariat yang berada di dalam mengambil inisiatif untuk membuka pintu.
Meski pintu utama tetap tertutup, Atal masih bisa merasakan sedikit akses ke bagian kecil dari tempat yang penuh kenangan baginya.
Keadaan semakin dramatis ketika Dadang Rahmat menyampaikan bahwa perintah untuk menutup pintu datang langsung dari Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsad.
Momen ini menjadi simbol dari perubahlan besar di PWI Pusat, di mana Atal, yang dulunya memegang kendali penuh, kini mendapati dirinya terhalang dari akses ke ruang yang pernah menjadi saksi dari kepemimpinannya.
Sementara itu, saaf dikonfirmasi, Iqbal Irsyad mengaku membaca rilis yang menyebut namanya disebut dalam ‘pelarangan’ Atal S Depari di lantai 4 Gedung Dewan Pers tersebut memberikan klarifikasi.
“Saya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung,” kata Iqbal.
Diakuinya, tidak ada larangan masuk.
“Informasi yang menyebutkan adanya larangan adalah salah persepsi. Memang benar, pengurus pusat mengeluarkan surat yang membatasi akses hanya untuk pihak yang berkepentingan,” jelas iqbal.
Ada kemungkinan terjadi kesalahpahaman menurut Iqbal, karena sekretariat saat ini menggunakan sistem finger print.
“Sistem ini berfungsi juga untuk absensi pengurus yang hadir di kantor. Hanya pengurus yang terdaftar dalam sistem tersebut yang dapat masuk secara langsung. Jika belum terdaftar, harus meminta bantuan dari pengurus yang sudah terdaftar untuk dapat masuk,” papar Iqbal.
Berdasarkan informasi dari pengurus yang ada di lokasi, diakuinya saat itu sedang berlangsung rapat.
Sekretariat saat ini masih sah digunakan oleh Pengurus PWI Pusat yang legal menurut aturan negara, dengan memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.


