BerandaEntertainmentAhmad Ali Fahmi :...

Ahmad Ali Fahmi : LMKN Segera Umumkan Penerima Royalti Unclaimed Rp 70,4 Miliar

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan segera mengumumkan penerima royalti unclaimed atau royalti yang belum terdistribusi. Hingga tahun 2025, total nilai royalti unclaimed yang dikelola LMKN mencapai Rp 70.443.962.593.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari royalti digital sebesar Rp 54.394.940.749 dan royalti analog sebesar Rp 16.049.021.844. Dana tersebut merupakan akumulasi royalti dari berbagai bentuk penggunaan lagu yang belum dapat disalurkan karena belum teridentifikasinya pemilik hak secara lengkap.

“Dalam waktu dekat ini, LMKN akan mengumumkan penerima royalti unclaimed. Ini baru pertama kali dilakukan secara terbuka,” ujar Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025 di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :   Juri dan Konsep Baru Hadir di Ajang Dangdut "D'Academy 6 Indosiar

Fahmi yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Hukum RI menjelaskan, selama ini dana royalti unclaimed tidak pernah diumumkan, baik oleh LMKN maupun oleh lembaga manajemen kolektif (LMK). Akibatnya, banyak pencipta lagu dan pemilik hak terkait tidak mengetahui adanya hak royalti yang belum mereka terima.

Pada periode kepengurusan saat ini, LMKN memutuskan untuk membuka data royalti unclaimed secara transparan agar dapat diakses oleh publik. Langkah ini dilakukan untuk mendorong akuntabilitas serta memastikan hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi.

Sebagai contoh, Fahmi menyebutkan terdapat seorang pencipta lagu daerah Jawa yang berhak menerima royalti unclaimed dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Namun, identitas pencipta tersebut tidak dapat dipublikasikan karena termasuk dalam kategori data privat.

Baca Juga :   Tangis dan Tepuk Tangan Warnai Gala Premiere “Sampai Titik Terakhirmu” – Kisah Cinta Viral yang Hidup di Layar Lebar

“Yang bisa kami sampaikan adalah nilainya. Nama penciptanya tidak bisa kami umumkan,” kata Fahmi.

Terkait mekanisme penyaluran, Fahmi menegaskan bahwa LMKN tidak membatasi penerima royalti unclaimed hanya pada pencipta atau pemilik hak terkait yang telah terdaftar di LMK. LMKN juga membuka peluang bagi pencipta lagu yang belum terdaftar untuk mengajukan klaim atas royalti yang menjadi haknya.

“Kami akan umumkan secara terbuka agar pencipta lagu dan pemilik hak terkait, baik yang sudah terdaftar maupun belum, dapat mengetahui dan melakukan klaim,” ujarnya.

Menurut Fahmi, pengumuman penerima royalti unclaimed tersebut akan disertai dengan mekanisme verifikasi data guna memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Lagu Diputar, Hak Terhambat: Komposer Mulai Kehilangan Sabar

LMKN berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan royalti nasional serta mendorong terciptanya tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img