BerandaNewsNasionalKemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Meta,...

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Meta, Google Terancam Sanksi Terkait PP TUNAS

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kepatuhan Meta menjadi contoh konkret implementasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas guna memperkuat perlindungan pengguna anak.

Baca Juga :   Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan, Menko Airlangga: Membantu, Masyarakat Minta Dilanjutkan!

Menurut Meutya, langkah tersebut telah diverifikasi pemerintah dan mencerminkan komitmen platform dalam mematuhi hukum nasional, bukan sekadar penyesuaian teknis.

Pemerintah menilai kebijakan ini akan menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan konsisten.

Di sisi lain, Kemkomdigi mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube di bawah Google belum menunjukkan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Meutya.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pemerintah telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Baca Juga :   Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Meningkat, Pemerintah Perketat Pengawasan Platform

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang perbaikan bagi platform digital. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan sekaligus penentuan tingkat kepatuhan masing-masing platform.

Penegasan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum, sebagai upaya konkret melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.[]

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -