BerandaEntertainmentUGC dan Hak Cipta:...

UGC dan Hak Cipta: Antara Kreativitas dan Pelanggaran

Hak Cipta di Era UGC: Ujian Serius bagi Platform Digital

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Di tengah ledakan konten digital berbasis user generated content (UGC), persoalan lama tentang hak cipta kembali menemukan relevansinya. Kali ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menangani dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang terjadi di salah satu platform digital sebuah kasus yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kepatuhan hukum.

Laporan yang diajukan pada 2025 itu membuka tabir praktik penggunaan karya musik secara komersial tanpa izin. DJKI kini memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik), dengan mengumpulkan bukti serta keterangan dari pelapor, saksi, hingga ahli. Proses ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran yang kerap dianggap sepele oleh sebagian pelaku ekonomi digital.

Baca Juga :   Di Antara Jalan Raya dan Ruang Digital, Aksi Pinkan Mambo Memantik Simpati dan Kritik

Padahal, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap bentuk pemanfaatan karya baik penggandaan, distribusi, maupun komunikasi kepada publik merupakan bagian dari hak ekonomi yang melekat pada pencipta. Artinya, bahkan penggunaan sebagian kecil dari lagu, termasuk potongan melodi atau lirik, tetap membutuhkan izin apabila dimanfaatkan untuk tujuan komersial.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ekosistem UGC yang mengandalkan kreativitas pengguna sering kali berjalan di atas batas tipis antara ekspresi dan eksploitasi. Banyak kreator menganggap penggunaan musik populer sebagai bagian dari “budaya digital”, tanpa menyadari konsekuensi hukum yang menyertainya.

Lebih jauh, tanggung jawab tidak berhenti pada pengguna. Platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik kini menghadapi tekanan baru untuk tidak lagi bersikap pasif. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, telah menegaskan bahwa platform wajib melakukan pengawasan aktif terhadap konten yang beredar. Ini berarti, algoritma dan sistem moderasi tidak hanya berfungsi untuk mengatur visibilitas, tetapi juga menjadi instrumen kepatuhan hukum.

Baca Juga :   Maudy Ayunda Hadirkan Dua Warna Emosi untuk OST “Para Perasuk”

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.

Namun, pesan yang lebih besar sesungguhnya ditujukan kepada seluruh ekosistem digital. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengingatkan bahwa pemanfaatan musik di ruang digital harus selalu disertai izin dari pemegang hak cipta. Imbauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan bahwa ekonomi kreatif hanya dapat tumbuh secara sehat jika hak-hak pencipta dihormati.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi masa depan industri kreatif Indonesia. Di satu sisi, teknologi membuka peluang distribusi yang tak terbatas. Di sisi lain, tanpa kesadaran kolektif terhadap hak cipta, ruang digital berpotensi berubah menjadi arena eksploitasi karya.

Baca Juga :   Sengketa Harta Warisan Mendiang Aktris Charmed Shannen Doherty Kembali Mencuat

DJKI telah mengajak para pemegang hak cipta untuk lebih aktif melindungi karya mereka melalui pencatatan, pengelolaan lisensi, dan pemantauan penggunaan. Namun, langkah ini perlu diimbangi dengan literasi hukum yang lebih luas bagi masyarakat serta komitmen nyata dari platform digital.

Pada akhirnya, persoalan hak cipta bukan hanya soal hukum, melainkan soal keadilan. Keadilan bagi pencipta yang telah melahirkan karya, sekaligus keadilan bagi ekosistem digital agar tetap tumbuh secara berkelanjutan. Tanpa itu, kreativitas hanya akan menjadi komoditas yang mudah diambil, tetapi sulit dihargai.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img