KEPULAUAN NIAS,TERMINALNEWS.ID – Setelah selesainya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan akhir tahun 2025, Jumat (06/03/2026) maka DPRD Nisel melanjutkan Rapat Paripurna tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Nisel Akhir Tahun 2025 yang terdiri dari utusan masing-masing Fraksi.
Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Nisel Akhir Tahun 2025 tersebut merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan yang wajib dilaksanakan demi berjalannya pengawasan terhadap pembangunan ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun susunan keanggotaan Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan akhir tahun 2025 yaitu Sam. Buulolo sebagai Ketua, Yurisman Laia, SH sebagai Wakil Ketua, Duhumanjai Halawa, SH, MH, Ferisman Ndruru, SE, Yunus Ishak,SE, Aldika Fau, SH,MH, Suarmanto Laia,S.Com,MM, Oktavianus Buulolo,SH, Eliyunus Ndruru, Ferdianto Duha,SE, Legat Harita,S.Pd, Asmenlima Hulu, dan Kristian Laia, S.Kep.,Ners masing-masing sebagai anggota.
Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa,ST menegaskan bahwa Pansus LKPJ yang terpilih diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sehingga bisa menghasilkan rekomendasi-rekomendasi Lembaga DPRD yang benar-benar bermanfaat terhadap pemerintah Daerah guna kepentingan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan, ujarnya.
Elisati menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati akhir tahun 2025 berbeda dari yang sebelumnya, dimana sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru menegaskan bahwa Rekomendasi DPRD tidak hanya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota tetapi wajib disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri untuk dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi Lembaga DPRD dimaksud apakah sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD mengatakan bahwa Rekomendasi DPRD tersebut juga tidak bersalah kita sampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat mengetahui perkembangan Pembangunan di Kabupaten Nias Selatan, ujarnya.
Selanjutnya, sangat diharapkan juga agar hasil pekerjaan PANSUS dapat secepatnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD supaya “paling lambat” pada hari Kamis, (02/04/2026) sudah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap LKPJ Bupati Nias Selatan Akhir Tahun 2025 dalam Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, tegas Elisati Halawa, ST.
Pembentukan Pansus LKPJ Bupati akhir tahun 2025 ini adalah bagian penting dalam tugas Lembaga DPRD, sehingga hal ini bukan hanya sekedar tahapan administrasi tetapi merupakan forum evaluasi yang strategis untuk menilai pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025, tegaskan Ketua DPRD Nisel.
Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nakhe, ST., MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan akhir tahun anggaran 2025 oleh lembaga DPRD yang senantiasa menjalankan fungsi Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan secara proporsional dan penuh tanggungjawab.
Dijelaskan, bahwa LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRD, ujar Wabup
Pemerintah berharap agar melalui pembahasan LKPJ ini dapat terbangunnya sinergi yang semakin kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengevaluasi capaian kinerja pembangunan daerah secara menyeluruh dan terukur.
Pemerintah daerah akan tetap berkomitmen untuk bersikap terbuka dan koperatif dalam menyediakan data, informasi, serta penjelasan yang diperlukan oleh PANSUS dan berharap agar pembahasan LKPJ TA.2025 ini dapat berlangsung secara konstruktif, objektif dan berorientasi pada perbaikan, pinta Wabup.{Samahato Buulolo/a.pais}

