JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Ia mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, merespons viralnya potongan video yang menyebut seolah-olah Menag mengajak “meninggalkan zakat”. Menurut Thobib, pernyataan itu terpotong dari konteks utuhnya.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.
Ia menegaskan, zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, dalam perspektif yang disampaikan Menag, zakat semestinya menjadi titik awal, bukan batas akhir kedermawanan.
Menurut Thobib, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.
Dimensi Kemanusiaan Universal
Dalam penjelasannya, Menag juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan universal atau rahmatan lil ‘alamin. Jika zakat memiliki aturan distribusi yang rigid kepada kelompok tertentu (ashnaf), maka instrumen lain seperti infak, sedekah, hibah, dan wakaf memiliki fleksibilitas lebih luas.
Dana non-zakat tersebut, kata Thobib, dapat digunakan untuk menjawab persoalan kemanusiaan lintas batas, termasuk membantu masyarakat tanpa melihat latar belakang agama, bahkan mendukung fasilitas sosial yang terbengkalai.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” paparnya.
Dorongan Ekosistem Ekonomi Syariah
Ajakan Menag juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat Islam tidak merasa “cukup” hanya dengan berzakat. Dalam forum tersebut, Menag membandingkan keberanian masyarakat dalam berinvestasi pada instrumen keuangan modern yang menawarkan imbal hasil 6 hingga 9 persen.
Jika untuk kepentingan duniawi orang berani mengalokasikan dana besar, ujar Thobib menirukan pesan Menag, maka investasi untuk kepentingan sosial dan akhirat seharusnya tidak berhenti pada angka minimal 2,5 persen.
Kementerian Agama pun mengimbau masyarakat melihat pernyataan tersebut secara utuh sebagai bagian dari upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetap wajib, namun sedekah dan infak diharapkan menjadi gaya hidup yang terus tumbuh dalam kehidupan Muslim Indonesia.| Sumber KemenagRI

