JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Dalam dunia industri kreatif, istilah hak cipta mungkin sudah akrab di telinga. Namun, tak banyak yang menyadari bahwa di balik sebuah karya yang sampai ke mata dan telinga publik, ada hak lain yang sama pentingnya: Hak Terkait (Related Rights).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengingatkan masyarakat agar tidak terpaku hanya pada hak cipta semata. Menurutnya, ada instrumen hukum lain yang melekat pada sebuah karya dan kerap luput dari perhatian, yakni Hak Terkait.
Hal itu disampaikannya saat menjelaskan perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Selasa (10/2/2026), di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak eksklusif yang diberikan kepada tiga pihak utama, yaitu pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Ada hak cipta, belum tentu ada hak terkait,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, hak terkait lahir karena adanya karya cipta, tetapi tidak otomatis muncul begitu sebuah karya diciptakan. Contohnya, penulis lagu memang memiliki hak cipta atas karyanya. Namun hak terkait baru muncul ketika lagu itu dibawakan, direkam, atau disiarkan.
Agung kemudian mengurai tiga pilar utama Hak Terkait.
Pertama, hak pelaku pertunjukan seperti penyanyi, musisi, penari, hingga aktor. Ketika sebuah lagu ciptaan dibawakan oleh seorang artis, maka lahirlah hak baru bagi sang performer.
“Meski penyanyi bukan pemilik lagu, ia punya hak eksklusif atas penampilannya. Jika ada pihak yang merekam pertunjukan itu misalnya di ajang penghargaan lalu memanfaatkannya secara komersial tanpa izin, itu bisa masuk kategori pelanggaran hak terkait,” tegasnya.
Kedua, hak produser fonogram atau label rekaman. Saat sebuah lagu direkam secara profesional, label yang memproduksi master rekaman tersebut otomatis memiliki hak terkait.
“Kalau rekaman asli dipakai untuk iklan atau film tanpa izin label, meskipun sudah minta izin pencipta lagu, itu tetap melanggar hak produser fonogram,” jelas Agung.
Ketiga, hak lembaga penyiaran. Stasiun TV atau radio yang menyiarkan sebuah acara juga memiliki hak eksklusif atas siarannya.
“Jika tayangan tersebut di-restream atau disiarkan ulang secara ilegal di platform lain, lembaga penyiaran punya dasar hukum kuat untuk menuntut,” tambahnya.
Menurut Agung, Hak Terkait menjadi krusial karena melindungi para pelaku di balik layar industri kreatif mulai dari penyanyi, musisi, label rekaman, hingga lembaga penyiaran atas investasi, kreativitas, dan kerja keras mereka.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menghargai pencipta karya, tapi juga para talenta yang menghidupkan karya itu sampai bisa dinikmati di layar kaca,” pungkasnya.
Ia pun mengajak semua pihak membangun ekosistem musik yang lebih sehat dan berkeadilan.
Sebab pada akhirnya, sebuah karya bukan hanya tentang siapa yang menciptakan tetapi juga tentang mereka yang memberi nyawa pada karya tersebut.

