BerandaEntertainmentDayu AG Laporkan Bos...

Dayu AG Laporkan Bos Maheswara Musik ke Bareskrim: Hak Ekonomi Lagu “Tabah” Tak Dibayar Sejak 1994

JAKARTA,TERMINALNEWS — Pencipta lagu sekaligus produser dan penyanyi Dayu AG resmi melaporkan bos Maheswara Musik, Lo Siong Fa alias Paku, ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Dayu AG mengaku tak pernah menerima hak ekonomi atas karya terkenalnya, lagu “Tabah”, sejak pertama kali dirilis pada 1994.

Didampingi kuasa hukum Arianto Hulu dari Indonesia Police Watch (IPW), Dayu menyebut bahwa selain lagu Tabah, terdapat tujuh album karya lain yang juga belum pernah memberikan keuntungan apa pun kepada dirinya.

“Lagu ini dibuat tahun 1994 dan sempat meraih penghargaan HDX awards pada 1995. Namun sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima sepeser pun haknya. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada izin penggunaan, tetapi karyanya justru beredar di YouTube dan berbagai platform digital,” ujar Arianto Hulu kepada media di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/2).

Baca Juga :   d'Masiv Jadi Nama Baru Halte Transjakarta Petukangan

Menurut Arianto Hulu, pada awal kerja sama kesepakatan hanya dilakukan secara lisan. Saat itu Dayu AG mengaku masih polos dan hanya berharap karyanya bisa dikenal publik.

“Klien kami hanya menyampaikan, kalau ada untung dibagi, kalau tidak ya tidak apa-apa. Tapi setelah lagunya sukses dan mendapat penghargaan, hak ekonomi itu sama sekali tidak pernah diberikan,” jelasnya.

Upaya kekeluargaan disebut telah ditempuh berulang kali. Dayu bahkan sempat menghubungi istri terlapor serta mengirimkan somasi langsung ke alamat rumah Paku. Namun hingga lebih dari lima bulan berlalu, tidak ada tanggapan.

“Kami sudah membuka ruang mediasi selebar-lebarnya. Datang langsung dan mengirim somasi, tetapi tidak pernah direspons,” tambah Arianto Hulu.

Baca Juga :   Gelar Intimate Showcase, Jalesdeva Refleksikan Perjalanan Bermusik

Dalam laporan tersebut, pihak Dayu menjerat terlapor dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta terkait dugaan penggunaan karya tanpa izin, meski lagu Tabah telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum.

Meski telah menempuh jalur hukum, Dayu AG menegaskan masih membuka pintu damai.

“Harapan kami sederhana. Duduk bersama, sepakati angka, dan bayarkan hak klien kami. Kami sangat terbuka untuk mediasi,” tutup Arianto Hulu.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -