BerandaEntertainmentDJKI Gandeng TikTok Perketat...

DJKI Gandeng TikTok Perketat Benteng Kekayaan Intelektual di Era Digital

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama TikTok Indonesia tancap gas memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di tengah masifnya pertumbuhan perdagangan digital Tanah Air. Langkah ini diambil menyusul makin maraknya pemalsuan merek, peredaran barang ilegal, hingga penyalahgunaan karya kreatif di platform digital.

Kolaborasi strategis ini dibahas dalam forum lintas pemangku kepentingan yang digelar di Park Hyatt Jakarta, 10 Februari 2026, dengan tema “Empowering Growth, Protecting Digital Commerce: IP Protection and Awareness in Indonesia”.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa pelindungan KI di ruang digital tak bisa berjalan sendiri-sendiri.

“Pelindungan kekayaan intelektual di platform digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemilik merek agar pencegahan dan penanganan pelanggaran bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Baca Juga :   Niniek L Kariem Baru Pertama Kali Berkunjung ke Gedung DPR RI

Fajar juga mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha dan kreator untuk segera mendaftarkan merek serta karya mereka. Menurutnya, pendaftaran KI merupakan fondasi utama kepastian hukum sekaligus tameng awal dari potensi pembajakan.

Senada, Head of Public Affairs & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyebut kepercayaan pengguna sebagai aset terbesar ekosistem digital.

“Kepercayaan adalah fondasi dalam ekosistem digital. Karena itu, kami terus memperkuat kebijakan internal, sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi untuk mencegah dan menangani pelanggaran kekayaan intelektual,” jelas Hilmi.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen, kreator, dan pemilik merek, sekaligus menciptakan iklim perdagangan digital yang aman dan bertanggung jawab.

Forum tersebut juga menyoroti risiko serius dari peredaran produk palsu terutama di sektor kesehatan dan konsumsi yang tak hanya merugikan pemegang hak, tetapi berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga :   12 Bintang Muda Musik Indonesia Siap Menggebrak Studio Lokananta

Melalui sinergi ini, DJKI berharap kesadaran pendaftaran KI semakin meningkat, daya saing pelaku usaha makin kuat, dan ekosistem digital Indonesia tumbuh lebih sehat serta berkelanjutan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -