DEPOK,TERMINALNEWS.ID — Perkembangan kecerdasan buatan kini memasuki wilayah paling sensitif industri kreatif: suara dan gaya bermusik. AI Voice dan deepfake tak lagi sebatas eksperimen teknologi. Keduanya mulai menyentuh inti hak cipta dan regulasi Indonesia belum sepenuhnya siap.
Isu itu mengemuka dalam podshow “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” pada program Whatsapp Kemenkum Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Senin, 9 Februari 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengakui Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disusun saat teknologi AI belum berkembang seperti sekarang. Akibatnya, karya berbasis kecerdasan buatan belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menurut Hermansyah, revisi undang-undang tengah disiapkan DPR untuk memasukkan pengaturan terkait AI. Namun ia menekankan satu prinsip utama: karya intelektual lahir dari rasa dan cipta manusia.
“Kalau sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa intervensi manusia, itu tidak otomatis dikenakan kewajiban royalti,” katanya.

Bagi musisi Ariel NOAH, AI bukan ancaman mutlak. Ia melihat teknologi sebagai alat bantu kreatif. Namun tanpa regulasi, AI berpotensi mengambil hak kreator secara diam-diam, terutama melalui pengumpulan data suara dan gaya bermusik.
“Kalau AI diminta bikin lagu dengan gaya saya, datanya dari karya saya. Pertanyaannya, apakah itu masih hak saya?” ujar Ariel.
Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono menilai penciptaan karya berbasis AI melibatkan tiga unsur: programmer, data set, dan pengguna. Karena itu, transparansi menjadi kunci.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam mengakui peran mesin. “Kalau pakai AI, harus disebutkan. Tinggal bagaimana negara menentukan status hukumnya ciptaan manusia, ciptaan mesin, atau bentuk lain.”
Agus juga mencatat ciri karya AI yang cenderung terlalu sempurna secara teknis, sehingga berpotensi menciptakan keseragaman artistik.
Dari sisi pengelolaan royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut belum ada karya AI yang didaftarkan. Namun ia menilai regulasi harus segera dirancang dengan pendekatan technology neutral agar tidak tertinggal oleh laju inovasi.
“AI tidak bisa dilawan. Tapi kalau data latihnya memakai suara musisi, mereka tetap harus mendapat haknya,” kata Marcell.
Diskusi ini menegaskan satu hal: AI membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan risiko besar terhadap hak cipta jika negara bergerak terlalu lambat. Tanpa aturan yang tegas, kreator bisa kehilangan kontrol atas karya mereka bahkan sebelum sadar bahwa suara mereka sudah menjadi milik mesin.|Sumber DJKI


