JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan perusahaan rekaman besar di Indonesia dalam rangka pengharmonisasian konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian RUU Perubahan UU Hak Cipta telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Meski demikian, ia menegaskan masih diperlukan partisipasi publik yang bermakna untuk menyempurnakan sejumlah substansi penting.
“Pada tahap akhir ini kami sedang membulatkan konsepsi, terutama pasal-pasal yang sudah berada di ujung penyusunan. Namun demikian, kami masih membuka ruang karena tentu masih ada kekurangan,” ujar Bob Hasan.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan undang-undang adalah menciptakan kepastian hukum. Banyaknya perselisihan yang muncul selama ini, terutama terkait pengelolaan hak cipta dan royalti, menunjukkan masih adanya celah regulasi yang perlu diperbaiki.
“Kalau masih ada perselisihan, berarti memang belum ada aturan hukumnya,” katanya.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Baleg DPR RI telah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu dan musisi, lembaga manajemen kolektif, akademisi, platform digital, penerbit, hingga seniman. Seluruh masukan tersebut dijadikan bahan pertimbangan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan industri.
RDPU kali ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kejelasan hak ekonomi, relasi antara label rekaman dengan pencipta dan pelaku pertunjukan, serta mekanisme perjanjian royalti dengan platform digital. Pendalaman tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola industri rekaman nasional.
Baleg DPR RI berharap, melalui pembahasan materi fonogram ini, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat melahirkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem musik nasional.
“Lembaga Manajemen Kolektif yang menjalankan fungsi pengumpulan dan pendistribusian royalti harus mampu membangun ekosistem, menjaga hak ekonomi, serta melindungi hak cipta dan karya, sehingga seluruh kepentingan dapat tercapai,” pungkas Bob Hasan.[]


