BerandaEntertainmentLaporan Royalti LMKN Dipertanyakan,...

Laporan Royalti LMKN Dipertanyakan, GARPUTALA: Jangan Klaim Kerja yang Bukan Kewenangannya

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali memanas. Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) secara terbuka mempertanyakan keabsahan laporan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mencantumkan penghimpunan royalti periode Januari–Desember 2025.

Masalahnya, para komisioner LMKN baru dilantik pada Agustus 2025.

“Kalau lembaganya baru efektif bekerja Agustus, bagaimana mungkin laporan mencakup Januari sampai Desember? Ini bukan sekadar salah tulis, ini bisa menyesatkan persepsi publik,” ujar Eko Saky,Pencipta Lagu Jatuh Bangun,yang dipolulerkan. Oleh Penyanyi Megy Z dan Kristina,dalam diskusi Tata Kelola Royalti Musik di Depok,Minggu(25/1)

Menurut GARPUTALA, format laporan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah LMKN bekerja penuh selama satu tahun, padahal secara faktual terdapat periode yang bukan berada dalam kendali mereka.

Baca Juga :   Melalui Munas Pertama, ARUN Tegaskan Peran Sebagai Pengawal Demokrasi di Tanah Air

Lebih lanjut Eko Saky yang juga Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), menyebut kondisi ini berpotensi “menelan” capaian kerja LMK yang selama ini menghimpun royalti sebelum kewenangan dialihkan.

“Jangan sampai kerja LMK sebelum Agustus ikut terhitung sebagai kinerja LMKN. Publik jadi tidak tahu siapa sebenarnya yang menghimpun dana itu,” tegasnya.

Lebih jauh, sejumlah LMK menyebut penghimpunan LMKN pada Agustus–Desember 2025 relatif kecil dibanding angka total yang diumumkan ke publik. Diduga, angka besar tersebut mencakup setoran hasil kerja LMK periode sebelumnya.

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, pencipta lagu bisa salah mengira dana tersebut masih tersedia untuk dibagikan.

“Ini bisa membangun harapan palsu di kalangan pencipta lagu” kata Eko.

Baca Juga :   SMA Kemala Taruna Bhayangkara Jadi Contoh Sekolah Unggul Berbasis Kurikulum Global

GARPUTALA juga menilai LMKN telah membalik mekanisme verifikasi data penggunaan musik. Sebelumnya, data diverifikasi lintas LMK sebelum dana dibagikan. Kini, LMK justru diminta menyerahkan data ke LMKN.

“Logikanya terbalik. Yang menghimpun harusnya menyerahkan data untuk diverifikasi, bukan sebaliknya,” ujar Eko.

Tak hanya soal teknis, GARPUTALA menilai pengambilalihan kewenangan LMK oleh LMKN melalui surat edaran bertentangan dengan Pasal 89 ayat (2) UU Hak Cipta, yang memberi mandat penghimpunan dan distribusi royalti kepada LMK.

“Tidak ada surat edaran yang boleh mengalahkan undang-undang,” tegas inisiator GARPUTALA, Ali Akbar.

Istilah “royalti tidak bertuan” yang muncul dalam laporan LMKN pun menuai kritik.

“Setiap lagu ada penciptanya. Yang ada itu royalti belum terklaim, bukan tidak bertuan,” kata Ali.

Baca Juga :   JAM Pidmil Kejagung Tahan Oknum Prajurit TNI Pelaku Kredit Fiktif

Bagi GARPUTALA, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan kredibilitas sistem royalti nasional.

“Kalau pelaporannya saja tidak jelas, bagaimana pencipta bisa percaya pada sistemnya?” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -