JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi hak ekonomi musisi Tanah Air. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 terkait kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan penyelenggara acara, sekaligus memastikan para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait tetap memperoleh hak ekonominya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
“Penggunaan musik di ruang publik komersial wajib dikenakan royalti. Royalti ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak,” ujar Hermansyah, Senin (29/12/2025), di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi satu-satunya lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti musik secara nasional. Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para musisi dan pemilik hak.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyebut mekanisme ini dirancang agar pelaku usaha tidak lagi kebingungan dalam memenuhi kewajibannya.
“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta di industri musik.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Regulasi tersebut memperluas cakupan penggunaan komersial musik dan menegaskan tanggung jawab promotor, penyelenggara acara, serta pemilik usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan royalti tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan musisi dan keberlanjutan industri musik Indonesia.

