BerandaEntertainmentDJKI Tegaskan Lagu Rohani...

DJKI Tegaskan Lagu Rohani Tetap Dilindungi Hak Cipta dan Wajib Royalti

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Musik memiliki peran penting dalam membangun suasana, khususnya pada momen-momen perayaan keagamaan. Namun demikian, lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi hukum dan penggunaannya tunduk pada ketentuan hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani, baik dalam acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penegasan ini sejalan dengan prinsip pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan kepada pencipta dan pemegang hak cipta tanpa membedakan genre atau tema lagu. Lagu rohani tetap merupakan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan hak eksklusif bagi penciptanya.

Baca Juga :   Unit Rock Asal Surabaya, Electric Bird Perkenalkan Formasi dan Single Baru, “Sious”

“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Iqbal menjelaskan bahwa pembayaran royalti bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan bentuk keadilan dan penghargaan terhadap pencipta yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta. Ia menyoroti masih adanya anggapan keliru bahwa lagu rohani dapat digunakan secara bebas tanpa izin.

“Kami mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform digital, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. Prinsipnya sederhana, setiap pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain wajib memberikan penghargaan dalam bentuk royalti,” tambahnya.

Baca Juga :   WeTV Original Kisah Pilu Yasmin Napper di Serial Terbaru, Dikhianati Suami dan Keluarga

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga manajemen kolektif terkait guna memastikan proses perizinan dan distribusi royalti berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik nasional, termasuk musik rohani, dapat tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya cipta.

Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami pentingnya penghargaan terhadap karya cipta.|Sumber DJKI

Baca Juga :   Trio Macan Reborn! Generasi Z Gebrak Dangdut Lewat “Minggi-Minggir” yang Bikin Panggung Panas

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img