JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, perdebatan publik terus mengemuka. Ragam pandangan dari masyarakat hingga akademisi menandai dinamika demokrasi dalam menyikapi regulasi tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai perbedaan pendapat terkait Perpol 10/2025 merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak disertai pemaksaan kehendak maupun pembentukan stigma negatif terhadap pihak lain.
“Perbedaan pandangan adalah keniscayaan demokrasi. Yang penting, diskursusnya tetap sehat dan berbasis argumentasi hukum,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).
Menanggapi pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa Polri tidak akan lagi melantik pejabat di luar struktur kepolisian pasca terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Ia menegaskan, pandangan Prof Jimly sejalan dengan semangat serta rasio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” kata Prof Juanda.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Artinya, hanya frasa tersebut yang dibatalkan, sementara penafsiran mengenai jabatan di luar kepolisian tetap diakui secara hukum.
“Jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi dan tugas kepolisian atau tidak berbasis penugasan Kapolri,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar fungsi kepolisian.
“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dan fungsional dengan tugas Polri, maka masih dimungkinkan sepanjang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda berpandangan regulasi tersebut merupakan instrumen hukum antara (tussen regeling) untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK. Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly terkait pencantuman jumlah kementerian, lembaga, atau badan dalam peraturan tersebut.
“Menurut saya, penyebutan secara jelas dan limitatif justru penting agar tidak menimbulkan bias maupun multiinterpretasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki payung hukum yang lebih kuat dan tidak menimbulkan polemik berulang.
“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah dan berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia serta Founder Treas Constitutum Institute.[]Foto : Istimewa.

