BerandaEntertainmentAhmad Dhani Gegerkan Rapat...

Ahmad Dhani Gegerkan Rapat DPR: Singgung Ariel NOAH hingga Jokowi, Tuntut Perlindungan Komposer di Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID– Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VISI, dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025), mendadak jadi sorotan. Penyebabnya, pernyataan kontroversial Ahmad Dhani yang hadir sebagai Dewan Penasihat AKSI sekaligus anggota Komisi X DPR RI.

Dalam paparannya, Dhani menyoroti ketimpangan besar antara komposer dan penyanyi. Ia bahkan menyebut nama Ariel NOAH hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mengkritisi sistem royalti yang berjalan selama ini.

“Saya memperjuangkan komposer yang tidak punya pekerjaan sampingan sebagai penyanyi seperti Ariel atau pemain band seperti Piyu. Banyak komposer hidupnya makin terjepit. Ada yang 10 tahun lebih tidak pernah mendapatkan haknya, tanpa ada yang sekadar meminta maaf,” kata Dhani.

Baca Juga :   Helmy Yahya Menyarankan Kepada Mereka yang Mau Terjun Bisnis Harus Berkolaborasi dengan Ahlinya

Musisi yang juga dikenal sebagai politisi ini menegaskan, salah satu jalan keluar adalah membentuk lembaga khusus yang mengurus lisensi konser. Menurutnya, urusan konser tidak boleh dicampur dengan kewenangan LMK yang saat ini fokus memungut royalti dari pemanfaatan karya musik di ruang publik.

Dhani juga memberi peringatan agar revisi UU Hak Cipta tidak lagi memakai pola lama seperti masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly.

“Kalau interpretasi hukumnya sama seperti di LMKN yang sekarang, komposer akan terus dirugikan. Penyanyi seperti Ariel, BCL, Judika akan tetap kaya raya, sementara komposernya melarat,” ujarnya tegas.

Senada, Ketua AKSI sekaligus gitaris Padi, Piyu, menekankan pentingnya izin pertunjukan sebelum penyanyi naik panggung.

Baca Juga :   Billkiss, Band Pop Emosional dari Bogor yang Lagi Siapkan Album Penuh Pertama!

“Sebelum pertunjukan dimulai, harus ada lisensi. Ini menyangkut hak moral pencipta. Kalau dipenuhi, otomatis royalti akan muncul dari kegiatan komersial,” jelasnya.

Usulan Dhani dan Piyu ini membuka wacana baru dalam revisi UU Hak Cipta. Jika diseriusi, aturan perizinan konser dan skema pembagian royalti di Indonesia berpotensi berubah drastis. Komposer—yang selama ini merasa termarjinalkan—bisa jadi mendapatkan porsi lebih adil dalam ekosistem musik nasional.|Foto : Istimewa.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -