BerandaNewsNasionalPemerintah Siapkan Langkah Strategis...

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Hadapi Era AI: Hak Cipta Tetap Milik Manusia

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Indonesia tengah memacu langkah strategis untuk merespons pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, regulasi, etika, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi fokus utama pembahasan.

Dalam podcast “What’s Up” Kementerian Hukum, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus terkait AI, sejumlah perangkat hukum yang relevan sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pemerintah sedang menyusun peta jalan AI nasional yang mengacu pada praktik internasional dan rekomendasi UNESCO. Dokumen ini akan menjadi panduan mengembangkan ekosistem AI yang inovatif, aman, dan selaras dengan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Nezar.

Baca Juga :   Perkuat Akses Informasi Publik,Komdigi Terbitkan 180 ID Wartawan

Direktur Jenderal KI Razilu menegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, pencipta atau penemu dalam konteks KI haruslah manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten.

“Karya AI hanya bisa dilindungi jika ada kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, perlindungan KI tidak dapat diberikan,” tegasnya.

Selain regulasi, pemerintah juga mengantisipasi tantangan besar dari penggunaan AI, seperti risiko bias, potensi penyalahgunaan di sektor strategis (kesehatan, keuangan, pendidikan), serta dampaknya pada hak dan keamanan publik.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan AI Safety Institute — lembaga khusus yang akan memastikan teknologi AI dikembangkan dan digunakan sesuai aturan dan etika.

Baca Juga :   Menkomdigi Harapkan Dampak Ekonomi Rp41 Triliun Dengan Dibukanya Data Center Microsoft Pertama di Indonesia.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi secara bertanggung jawab, melindungi kepentingan kreator dan pelaku usaha dalam negeri, sekaligus menjaga masyarakat dari risiko sosial di masa depan.|Sumber DJKI Foto : Istimewa.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -