BerandaEntertainmentLMKN Lagu Bukan Cuma...

LMKN Lagu Bukan Cuma Milik Satu Orang Saja,Ingatkan Bahaya Salah Paham soal Royalti Musik

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Pernyataan beberapa musisi ternama seperti Ahmad Dhani dan Uan (vokalis Juicy Luicy) yang mengizinkan lagu mereka diputar gratis di kafe dan restoran memicu banyak perbincangan. Tapi, apakah semudah itu?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) langsung angkat bicara untuk meluruskan pemahaman publik. Menurut LMKN, musik bukan sekadar karya satu orang, tapi hasil kolaborasi banyak pihak yang masing-masing punya hak hukum.

“Lagu itu bukan cuma ciptaan, tapi juga hasil suara penyanyi dan produksi rekaman. Jadi, satu orang nggak bisa serta-merta menggratiskan semuanya,” tegas Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN,Seperti dikutip detikpop,Kamis(7/8)

Ada 3 Hak dalam 1 Lagu

Yessi menjelaskan bahwa LMKN bertugas mengelola tiga jenis hak dalam musik:

Baca Juga :   Catatan Akhir KMI :  Musik, Mesin, dan Manusia: Menyanyikan Masa Depan di Konferensi Musik Indonesia 2025

1.Hak cipta (milik pencipta lagu)

2.Hak terkait (penyanyi/pelaku pertunjukan)

3.Hak produser rekaman (pemilik rekaman suara)

“Kalau pencipta lagu bilang boleh diputar gratis, apakah penyanyinya setuju? Apakah produser rekamannya setuju? Belum tentu,” jelasnya.

Gratis Itu Niat Baik, Tapi Bisa Jadi Bumerang”

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa musik adalah produk kolektif. Ia menggunakan istilah “bundle of rights” atau paket hak.

“Satu lagu itu satu paket. Jangan sampai niat baik menggratiskan malah melanggar hak orang lain di balik lagu itu,” ujarnya.

Menurutnya, walau niat beberapa musisi mungkin tulus, penyampaian yang tidak lengkap bisa menyesatkan publik. Misalnya, pelaku usaha bisa salah kaprah dan berhenti membayar royalti—padahal masih ada hak yang sah dari pihak lain dalam lagu tersebut.

Baca Juga :   Royalti Musik di Restoran: Perlindungan Hak Cipta atau Jerat Usaha

Kenapa Ini Penting?

Lagu-lagu yang diputar di ruang publik seperti kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan bukan hanya hiburan, tapi jadi bagian dari pengalaman komersial. Maka, wajar bila penggunaan musik di ruang publik harus menghormati seluruh hak yang ada—dan itu bukan sekadar urusan pencipta saja.

“Jangan asal putar lagu karena baca status artis di media sosial. Bisa-bisa justru melanggar hukum,” tegas Yessi.

Solusinya? Pakai Lagu Secara Legal

Bagi para pelaku usaha, solusi paling aman adalah menggunakan lagu secara sah melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) resmi. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayar akan disalurkan secara adil kepada semua pihak: pencipta, performer, dan produser.

Baca Juga :   Lagi Viral! Drama China Legend of the Female General, Karakter-Karakter Ini Bikin Penonton Susah Move On

“Menghargai musik bukan hanya menghargai musisinya, tapi seluruh tim di baliknya,” Pungkas Bernard.|Foto : IG Ahmad Dhani

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -