BerandaEntertainmentMenteri Hukum Tegaskan Royalti...

Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Bukan Pajak, Negara Tak Ambil Sepeserpun

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti musik yang dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya menjadi hak para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada dana royalti yang masuk ke kas negara.

“Royalti musik itu bukan pajak, bukan cukai, dan bukan pula milik negara. Pemungutnya pun bukan lembaga negara,” ujar Supratman dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara, Selasa (5/8).

Menurutnya, LMKN memang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta, namun lembaga tersebut bersifat independen dan non-pemerintah. Keanggotaan LMKN diisi oleh para pelaku industri musik itu sendiri, termasuk pencipta lagu, penyanyi, serta musisi.

Baca Juga :   GILA! Kerugian Capai Miliaran, Royalti Musik di Indonesia Masih Sering "Dicolong"? Ini Faktanya

“Yang duduk di LMKN itu dari komunitas musik. Jadi mereka yang atur, mereka yang pungut, dan mereka yang salurkan royalti kepada para pemilik hak,” jelasnya.

Supratman juga mewanti-wanti agar tidak ada campur tangan pihak luar, termasuk dari internal kementeriannya. Ia menyatakan tak akan segan menindak tegas jika ada oknum Kemenkumham yang mencoba “cawe-cawe” dalam urusan royalti.

“Kalau ada yang ikut campur, langsung saya berhentikan,” tegasnya.

Royalti Melonjak Tajam, Tapi Masih Jauh dari Potensi Sebenarnya

Sejak pertama kali dijalankan, pengumpulan royalti oleh LMKN menunjukkan peningkatan signifikan. Jika pada tahun-tahun awal jumlahnya hanya berkisar Rp 400 juta per tahun, kini angka itu melonjak drastis menjadi sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Baca Juga :   Revolusi Royalti Musik: Permenkum No. 27/2025 Siap Ubah Peta Industri Kreatif Indonesia,Musisi Menunggu dengan Pesimis??

Namun demikian, Supratman menilai jumlah tersebut masih jauh dari potensi riil royalti musik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mendorong optimalisasi sistem pengumpulan royalti demi memastikan hak-hak kreator musik benar-benar terlindungi.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha yang memutar musik untuk keperluan komersial agar mematuhi kewajiban membayar royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Musik itu karya intelektual. Kalau dipakai untuk cari keuntungan, harus ada penghargaan yang adil kepada penciptanya,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Supratman berharap tidak ada lagi anggapan keliru bahwa royalti musik merupakan pungutan negara. Fokus utama, katanya, adalah menegakkan hak para pelaku seni yang selama ini kerap terabaikan.| Foto : Istimewa.

Baca Juga :   Ikke Nurjanah Komisioner LMKN : Pemusik Tak Wajib Bayar Royalti,Tegaskan Kewajiban Ada di Pengelola Kafe & Restoran

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img