BerandaEntertainmentPutar Lagu Luar Negeri...

Putar Lagu Luar Negeri di Kafe atau Resto Tetap Harus Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu, baik lokal maupun internasional. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya tercatat sebagai pelanggar dan masuk daftar oknum oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena menggunakan lagu tanpa izin.

Fenomena ini memunculkan anggapan keliru di tengah masyarakat: bahwa menggunakan lagu luar negeri dianggap lebih aman dan bebas dari kewajiban royalti. Padahal, anggapan tersebut sepenuhnya salah.

“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN,” tegas Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun,seperti di kutip detik.com.

Ia menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai negara. Oleh karena itu, penggunaan lagu internasional di wilayah Indonesia juga berada dalam pengawasan dan regulasi yang sama dengan lagu lokal.

Baca Juga :   WAMI Klarifikasi atas Protes Ari Lasso : Salah Kirim Laporan, Bukan Salah Transfer

“Kita berkolaborasi dengan LMK dari tiap negara. Jadi himbauannya sederhana: pakai musik, bayar royalti, selesai,” ujar Dharma tegas.

Tiga Skema Distribusi Royalti Musik

Dharma juga menjelaskan bahwa distribusi royalti performing rights saat ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

Digital

Royalti yang dikumpulkan dari platform digital seperti Spotify, YouTube, Apple Music, dan layanan streaming lainnya.

Non-Digital (Pertunjukan Publik)

Royalti dari penggunaan lagu di ruang publik, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan acara live.

Overseas (Luar Negeri)

Skema ini mencakup dua arah:

Lagu Indonesia yang diputar atau ditampilkan di luar negeri, termasuk konser musisi Tanah Air di luar negeri.

Baca Juga :   Film “Tale of the Land” Produksi KawanKawan Media Menang FIPRESCI Prize di Busan International Film Festival 2024

Lagu luar negeri yang diputar atau dibawakan di Indonesia. LMKN bertugas mengolektif dan meneruskan royalti ini ke lembaga musik negara asal pencipta lagu tersebut.

Edukasi dan Kepatuhan Jadi Kunci

LMKN terus mengupayakan edukasi kepada para pengguna musik komersial agar tidak salah langkah. Dharma menekankan bahwa membayar royalti bukan semata-mata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi.

“Kita harus hargai hak para pencipta lagu. Jangan karena takut bayar royalti, orang jadi malah menghindari lagu lokal dan memilih lagu luar. Itu justru salah kaprah,” tambahnya.

LMKN berharap seluruh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan publik bisa memahami pentingnya lisensi penggunaan musik. Proses perizinan pun kini dibuat semakin mudah dan transparan, termasuk melalui layanan daring.

Baca Juga :   Rintik Terakhir Siap Mengguncang Emosi Penonton di Viu dan MAXStream Telkomsel, Mulai Akhir Agustus 2025.

INFOGRAFIS: Jenis Royalti Musik

Jenis Royalti Contoh Penggunaan

Digital Streaming di Spotify, YouTube

Non-Digital Memutar lagu di kafe, hotel, acara

Overseas Lagu luar diputar di Indonesia & sebaliknya| Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -