BerandaBisnisPemerintahan Baru Diharapkan Dapat...

Pemerintahan Baru Diharapkan Dapat Selesaikan RUU Koperasi dan Dualisme Kepemimpinan Dekopin

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi dapat disahkan menjadi UU pada pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya membuat perkembangan koperasi kian mundur.

“Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian,” ungkap Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisiwarno.

Sri Untari Bisiwarno mengemukakan hal itu saat menutup Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10/2024).

Rapimnas yang berlangsung dua hari itu diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.

Baca Juga :   Menkop Ferry Tekankan Peran Strategis Hingga Target Kopdes Merah Putih

Dalam pernyataannya kepada pers, Sri Untari mengatakan harapan agar RUU Koperasi segera menjadi UU merupakan bagian dari rekomendasi Rapimnas yang sifatnya krusial.

Setidaknya, cetus Untari, ada perasaan malu bercampur galau atas tak kunjung selesainya RUU tersebut.

IMG 20241014 WA0015 jpg

Rekomendasi lainnya adalah penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo–Gibran dengan harapan keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintahan baru ini diharapkan
dapat mewujudkan Nilai dan Prinsip Koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional.

Terjalinnya sinergi antara Pemerintah dengan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian :

Baca Juga :   Maman Abdurrahman: Pekerja Informal Mau Kita Pindahkan Menjadi Pekerja Formal

i. Pemerintah sebagai Regulator dan Pelindung Pengembangan dalam Pembangunan Koperasi Indonesia.

ii. Dewan Koperasi Indonesia sebagai Advokator, Edukator dan Fasilitator
Pembangunan Koperasi Indonesia.

iii. Gerakan Koperasi sebagai Pelaku Utama Pembangunan Koperasi Indonesia.
iv. Lahirnya Kebijakan Pembangunan Perekonomian  yang menciptakan situasi kondisi adil untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi.

Rekomendasi lainnya, meminta kepada pemerintah untuk kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan.

“Kami berharap pemerintah Mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai Wadah Tunggal Perjuangan Gerakan Koperasi Indonesia dan Mitra Pemerintah,” lata Untari.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Pendiri Elpala SMA 68 Bertemu Kepala SMAN 68, Siapkan Film Air dan Ekspedisi Dunia

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Pendiri kelompok pencinta alam SMA Negeri 68 Jakarta,...

Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi: Gelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan

TERMINALNEWS.ID, DENPASAR - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo Untuk Operasionalisasi KDKMP

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Rapat koordinasi nasional (Rakornas)...

Pemkot Jakarta Timur Kembalikan Fungsi Trotoar Lewat Operasi Penertiban Serentak

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menggelar Operasi...

- A word from our sponsors -

spot_img