BerandaNewsNasionalPemerintahan Baru Diharapkan Dapat...

Pemerintahan Baru Diharapkan Dapat Selesaikan RUU Koperasi dan Dualisme Kepemimpinan Dekopin

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi dapat disahkan menjadi UU pada pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya membuat perkembangan koperasi kian mundur.

“Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian,” ungkap Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisiwarno.

Sri Untari Bisiwarno mengemukakan hal itu saat menutup Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10/2024).

Rapimnas yang berlangsung dua hari itu diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.

Baca Juga :   Wamenkop Tegaskan Peran Vital Universitas Perkuat Koperasi Dukung Kemajuan Ekonomi Daerah

Dalam pernyataannya kepada pers, Sri Untari mengatakan harapan agar RUU Koperasi segera menjadi UU merupakan bagian dari rekomendasi Rapimnas yang sifatnya krusial.

Setidaknya, cetus Untari, ada perasaan malu bercampur galau atas tak kunjung selesainya RUU tersebut.

IMG 20241014 WA0015 jpg

Rekomendasi lainnya adalah penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo–Gibran dengan harapan keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintahan baru ini diharapkan
dapat mewujudkan Nilai dan Prinsip Koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional.

Terjalinnya sinergi antara Pemerintah dengan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian :

Baca Juga :   Kapolri: Polri Dukung MBG dan Rekrut Bakomsus di Bidang Gizi dan Akuntansi

i. Pemerintah sebagai Regulator dan Pelindung Pengembangan dalam Pembangunan Koperasi Indonesia.

ii. Dewan Koperasi Indonesia sebagai Advokator, Edukator dan Fasilitator
Pembangunan Koperasi Indonesia.

iii. Gerakan Koperasi sebagai Pelaku Utama Pembangunan Koperasi Indonesia.
iv. Lahirnya Kebijakan Pembangunan Perekonomian  yang menciptakan situasi kondisi adil untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi.

Rekomendasi lainnya, meminta kepada pemerintah untuk kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan.

“Kami berharap pemerintah Mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai Wadah Tunggal Perjuangan Gerakan Koperasi Indonesia dan Mitra Pemerintah,” lata Untari.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tottenham Siapkan Tawaran Besar untuk Cody Gakpo, Transfer Bisa Tembus Rp2,4 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Tottenham Hotspur terus bergerak memperkuat lini serang pada...

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi PT JIEP Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menilai keterbukaan informasi...

Tri Waluyo: Perda Pesantren Jadi Landasan Penguatan Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Umat

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri...

Ketika Sayap Garuda Patah Lagi di Jalan Besar Malam di Jalan Besar tidak berpihak pada Garuda

BABAK PERTAMA dimulai dengan harapan. Satu gol. Keunggulan 1-0. Rasanya seperti...

- A word from our sponsors -