Oleh: Patricia Leila Roose
DALAM KEHIDUPAN keseharian kita sering malas membedakan antara konflik dan pembantaian.
Konflik lebih merujuk pada pertarungan atau pertempuran antar kelompok sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan cara kompromi atau damai.
Perseteruan antar suku yang sering terjadi di bumi Papua termasuk jenis konflik yang selalu berulang -ulang, ada perdamaian dan sewaktu-waktu muncul konflik kembali.
Di bumi Kalimantan pernah meledak satu konflik antar etnis yang pada ujungnya bisa diselesaikan dengan keterlibatan alat negara.
Perseteruan berdarah di Maluku antar kelompok yang berbasis agama pada akhirnya bisa tercipta perdamaian dengan inisiatif antar kelompok yang berkonflik.
Aceh, konflik yang terjadi antara kelompok yang tidak puas terhadap pemerintahan pusat yang melakukan eksploitasi ekonomi di bumi Aceh dilawan oleh kelompok yang menginginkan keadilan di dalam pengelolaan dan pemerataan ekonomi, sementara Pemerintah Pusat menafsirkan sebagai gerakan separatis.
Perdamaian bisa terjadi setelah ada kesepakatan pengelolaan politik dan ekonomi dengan disetujuinya Aceh menjadi daerah otonomi khusus dengan nama Daerah Istimewa Aceh.
Peristiwa 1965 sering dimaknai sebagai kudeta PKI perlu kita pertanyakan secara kritis. Peristiwa ini sebenarnya secara umum bisa kita lihat sebagai peristiwa tiga babak yang antara peristiwa bagian satu, bagian dua dan bagian tiga belum tentu saling terkait.
Secara sederhana tiga bagian waktu tersebut terdiri dari:
1.Peristiwa satu adalah konfigurasi politik yang mencerminkan konflik horizontal antar kelompok baik itu isu pertanahan, cara memaknai simbol agama dan fungsinya, serta pertempuran pandangan arah ekonomi yang pro pasar dan pro rakyat atau yang menganut gaya sosialisme atau komunisme.
2.Peristiwa dua adalah sekelompok militer yang melakukan penculikan terhadap beberapa jenderal pimpinan angkatan Darat, peristiwa lubang buaya, pengumuman Dewan Revolusi dan konter dari kelompok Soeharto cs yang berhasil mengatasi gerakan Letkol Untung cs.
3.Peristiwa tiga adalah terjadinya pembantaian massal di seluruh negeri yang dilakukan oleh militer khususnya angkatan Darat, dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang dipaksa, yang sadar, dan setengah sadar untuk ikut membantai jutaan rakyat Indonesia yang dianggap sebagai anggota PKI, simpatisan serta kelompok Soekarnois.
Selain terbunuh puluhan ribu sampai ratusan ribu ditahan tanpa proses peradilan.
Beberapa yang sempat dimahmilubkan merupakan peradilan yang diragukan keobyektifannya.
Bagian Peristiwa ketiga inilah yang tidak pernah dituliskan dengan obyektif untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.
Komnas HAM sudah pernah melakukan penelitian dan mengambil kesimpulan, telah terjadi pelanggaran HAM berat terhadap korban dari peristiwa 1965 oleh alat Negara.
Mungkinkah pembantaian itu bisa didamaikan seperti model konflik yang terjadi di Aceh, Papua, Kalimantan, Maluku ini adalah soal yang berbeda.
Di satu sisi konflik itu biasanya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang setara antar kelompok dengan cara menyelesaikan akar dari konflik tersebut.
Tapi pembantaian adalah peristiwa yang sulit didamaikan dengan cara-cara pendekatan di dalam konflik.
Pembantaian harus dilakukan dengan cara pelurusan sejarah dan menghakimi secara sejarah, dengan penulisan ulang sejarah secara obyektif dan menempatkan korban dan keluarganya sebagai korban, bukan terstigma secara terus menerus.
Inilah jalan baru menuju Indonesia damai sejahtera di masa depan dengan berpikir, bertindak yang obyektif dan adil serta keterlibatan Negara yang tidak mempolitisir peristiwa itu.
Hanya jalan kenegarawananlah yang bisa mengurai dan merelatifisir api dalam sekam di bangsa dan rakyat Indonesia ini.
*Tuban, 30 September 2024


