Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan
TERMINALNEWS.ID, BANDUNG – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mendapat tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Yovie Megananda Santosa, menilai langkah yang diambil Kejari Bandung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Menurut Yovie, sejak awal ia berpandangan bahwa dugaan perkara yang dikaitkan dengan Erwin harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan hukum pidana dan standar pembuktian yang berlaku. Ia menegaskan, suatu perkara korupsi tidak dapat dilanjutkan apabila tidak didukung alat bukti yang memadai serta tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, tidak ada aliran dana yang dapat dibuktikan, serta unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, maka penghentian perkara merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Yovie dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun tekanan opini publik semata. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap proses penetapan tersangka hingga penyidikan harus ditopang oleh alat bukti yang sah, kuat, dan saling berkaitan.
Yovie menilai keputusan Kejari Bandung yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta tidak ditemukannya aliran dana kepada pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan bentuk profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberanian untuk menghentikan perkara ketika bukti belum mencukupi memiliki nilai yang sama pentingnya dengan keberanian membawa perkara ke pengadilan ketika bukti telah lengkap.
“Negara hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Seseorang tidak boleh terus menerus menanggung status tersangka apabila unsur pidananya tidak dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.
Meski mengapresiasi penghentian penyidikan tersebut, Yovie juga menghormati sikap Kejari Bandung yang membuka peluang penyidikan kembali apabila di masa mendatang ditemukan alat bukti baru yang sah dan relevan.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang memberikan keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kewenangan negara dalam menindak dugaan tindak pidana.
Di akhir pernyataannya, Yovie menyampaikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas penanganan perkara yang dinilainya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap keputusan hukum harus berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


