BerandaEntertainmentVonis Ringan Fariz RM...

Vonis Ringan Fariz RM Dinilai Lukai Keadilan, Jaksa Diminta Banding

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai sorotan tajam. Putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan, mengingat ini merupakan kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi.

Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T. Murphi, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa, sehingga melukai rasa keadilan publik.

“Jaksa harus melakukan banding. Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan JPU. Jika tidak, masyarakat bisa menilai ada kompromi di balik putusan ringan ini,” tegas Murphi dalam keterangan pers, Senin (16/9).

Baca Juga :   Jennifer Aniston Dapat Ucapan Manis dari Jim Curtis di Ulang Tahun ke-57

Murphi menilai putusan rendah justru menimbulkan efek sosiologis negatif, karena pengguna narkoba tidak lagi takut hukum. Ia juga menyinggung perlunya reformasi UU Narkotika, agar pemakai hanya cukup diperiksa di tingkat penyelidikan dan langsung direhabilitasi, tanpa proses pengadilan panjang.

IMG 20250916 WA0036

Di sisi lain, pengamat hukum dari Gerai Hukum ART, Arthur Noija, menilai putusan hakim tidak berimbang dan gagal memberikan efek jera.

“Fariz RM sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Untuk residivis, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman lebih maksimal. Jika tidak, pesan pemberantasan narkoba akan terlihat lemah,” ujarnya.

Arthur menegaskan bahwa kasus narkoba termasuk extraordinary crime yang merusak masa depan pengguna sekaligus masyarakat. Ia menilai, majelis hakim seharusnya menggunakan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur pemberatan bagi pengguna berulang.

Baca Juga :   "Na Willa” dan Janji yang Tertunda 66 Tahun

“Apalagi ini melibatkan public figure. Hukuman ringan hanya akan memberi citra buruk terhadap komitmen perang melawan narkoba,” tambahnya.

Putusan ini kini menjadi sorotan publik, di tengah harapan agar aparat penegak hukum konsisten memberikan hukuman tegas bagi residivis narkoba, sekaligus mendorong kebijakan rehabilitasi yang lebih terarah bagi korban penyalahgunaan.|Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -