BerandaDaerahVonis Kontroversial! Eks Kadis...

Vonis Kontroversial! Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun, Denda Rp200 Juta Tuai Sorotan

MEDAN, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Langkah karier Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) kini terhenti di balik jeruji besi. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara itu resmi divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang yang berlangsung tegang, majelis hakim yang diketuai Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta terlibat dalam kesepakatan commitment fee proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp.200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :   TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal Di Pelabuhan Sintete Kalimantan Barat

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, ujar hakim dalam amar putusan Pengadilan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berbeda dengan Topan Ginting, Rasuli dinilai lebih kooperatif karena mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.250 juta kepada Negara.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek peningkatan jalan Provinsi di dua ruas, yakni Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp.165,8 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa kedua terdakwa dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek oleh pihak swasta atau rekanan, ungkap Hakim.

Baca Juga :   Fun Bike PWI Jaya dan Pemkot Jakarta Pusat Siap Meriahkan Hari Kebangkitan Nasional 2025

Dalam pembagiannya, Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara disebut menerima jatah 4 persen, sementara Rasuli memperoleh 1 persen dari nilai proyek tersebut.

Majelis Hakim menilai bahwa sikap Topan Ginting yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman yang bersangkutan dalam penjatuhan vonis Pengadilan, urai Hakim.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah serta menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, ujarnya.

Beberapa Tokoh masyarakat Sumut kepada Wartawan Terminalnews Samahato Buulolo mengatakan, bahwa putusan Pengadilan tersebut terhadap mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting baik vonis penjara yang hanya 5 tahun dan terlebih uang denda sebesar Rp. 200 juta sangat kurang adil karena dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera terhadap para pelaku Korupsi lainnya di Negeri ini.

Baca Juga :   Wamen Fahri Hamzah Bersama Bupati Banyumas Bahas Percepatan Penuntasan Rumah Tak Layak Huni

Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas Vonis Pengadilan Tipikor tersebut dengan membuat Penuntutan maksimal 20 tahun penjara, tegas para tokoh masyarakat Sumut dan penggiat Anti korupsi dimaksud.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima Putusan atau mengajukan banding, tegas majelis Hakim.{Samahato Buulolo/A.Pais}

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img