JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bisa menarik napas lega. Tiga gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu legendaris Nuansa Bening yang diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025) itu menjadi “kemenangan bersih” bagi Vidi—setidaknya pada tahap ini—karena majelis hakim tidak melanjutkan perkara ke pembahasan pokok sengketa. Artinya, Vidi terlepas dari ancaman ganti rugi yang menurut gugatan mencapai Rp28,4 miliar.
Cacat Formil Jadi Penentu
Juru bicara PN Jakarta Pusat menerangkan, alasan utama ditolaknya ketiga gugatan tersebut adalah cacat formil, atau lebih spesifik lagi: kurang pihak.
Dalam gugatan, penggugat menuding lagu Nuansa Bening digunakan di platform digital seperti YouTube Music, Spotify, hingga konser berbayar. Namun, para pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab—seperti penyelenggara konser dan platform digital tersebut tidak ikut digugat.
Majelis hakim menilai, hal ini membuat tuduhan tidak dapat diuji secara menyeluruh.
“Ini bukan perkara ditolak karena materi lemah, tetapi tidak dapat diterima karena prosedurnya tidak lengkap,” ujar Firman Juru Bicara PN Jakarta Pusat,Jumat(21/11)
Dengan demikian, ketiga perkara disetop sebelum menyentuh substansinya: apakah benar Vidi menggunakan lagu itu tanpa izin atau tidak.
Drama Panjang “Nuansa Bening”
Nuansa Bening karya musisi senior Keenan Nasution adalah lagu yang populer kembali setelah Vidi merilis versi daur ulangnya pada 2008. Kesuksesan lagu itu ternyata memicu sengketa bertahun-tahun, terutama terkait hak ekonomi dan distribusi digital di era streaming.
Gugatan terakhir bahkan menuduh adanya pelanggaran dalam 31 konser, sejak era awal karier Vidi hingga beberapa tahun belakangan.
Tidak hanya soal uang, kasus ini menyentuh isu sensitif dalam industri musik Indonesia: pembagian royalti dan lisensi yang jelas antara pencipta dan performer.
Arah Konflik Selanjutnya?
Putusan ini belum tentu menutup konflik sepenuhnya,kedua belah pihak masih memiliki ruang hukum untuk memperbaiki gugatan atau menempuh upaya hukum lanjutan jika tetap ingin mencari keadilan atas hak cipta mereka.
Sementara itu, kubu Vidi boleh bergembira dulu. Meski begitu, kemenangan ini belum menjawab siapa sebenarnya yang secara legal berhak mengelola dan mengkomersialkan lagu tersebut di ranah digital maupun panggung musik.
Dua Pelajaran Besar untuk Industri Musik
Kasus ini menekankan dua hal penting:
1. Artis harus memastikan izin lisensi jelas sebelum membawakan lagu pihak lain secara komersial.
2. Pencipta dan pemegang hak wajib memahami prosedur hukum agar hak ekonominya dapat dipertahankan dengan benar.
Untuk penggemar musik tanah air, drama Nuansa Bening tampaknya belum sampai titik akhir. Namun untuk saat ini, Vidi boleh menyanyikan kemenangan tanpa nada sumbang di ruang sidang.|Foto : Instagram@vidialdiano_official


