TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan pada Kamis (6/8/2026). Penundaan kali ini terjadi karena hakim mediator yang ditunjuk berhalangan hadir.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal dan menerima informasi bahwa proses mediasi belum dapat dilaksanakan.
“Saya dapat info ternyata hakim mediatornya berhalangan. Jadi kita tunggu lagi mediasi selanjutnya,” ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Sarwendah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara Ruben Onsu hadir sekitar pukul 10.19 WIB didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Menanggapi penundaan sidang, Minola mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, yang terpenting adalah memenuhi kewajiban hadir di pengadilan.
“Ya enggak apa-apa ditunda. Kita menghadap dulu ke panitera, biar tidak dikira tidak kooperatif,” kata Minola.
Sementara itu, Ruben Onsu memilih tidak banyak memberikan komentar saat tiba di pengadilan. Presenter acara Brownis tersebut juga enggan menjawab pertanyaan mengenai alasan keterlambatannya menghadiri persidangan.
Diketahui, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024. Saat proses perceraian, keduanya tidak mengajukan tuntutan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
Sejak perceraian, ketiga anak mereka diketahui tinggal bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan yang dibuat di luar pengadilan. Namun, pada 30 Juni 2026, Ruben mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai kesepakatan mengenai haknya sebagai ayah untuk bertemu dan mengasuh anak-anak tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Gugatan tersebut mencakup dua anak kandung mereka, Thalia dan Thania, serta seorang anak angkat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Pihak Ruben mendalilkan mengalami kesulitan untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut.
Karena menyangkut kepentingan anak, seluruh rangkaian persidangan gugatan hak asuh ini berlangsung secara tertutup untuk umum. (len)

