BerandaEntertainmentSidang Gugatan Hak Asuh...

Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Ditunda, Hakim Mediator Berhalangan Hadir

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan pada Kamis (6/8/2026). Penundaan kali ini terjadi karena hakim mediator yang ditunjuk berhalangan hadir.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal dan menerima informasi bahwa proses mediasi belum dapat dilaksanakan.

“Saya dapat info ternyata hakim mediatornya berhalangan. Jadi kita tunggu lagi mediasi selanjutnya,” ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak Sarwendah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara Ruben Onsu hadir sekitar pukul 10.19 WIB didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Baca Juga :   Kementerian Pariwisata Tindak Lanjuti Laporan Penyelenggaraan Konser Day6 Jakarta

Menanggapi penundaan sidang, Minola mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, yang terpenting adalah memenuhi kewajiban hadir di pengadilan.

“Ya enggak apa-apa ditunda. Kita menghadap dulu ke panitera, biar tidak dikira tidak kooperatif,” kata Minola.

Sementara itu, Ruben Onsu memilih tidak banyak memberikan komentar saat tiba di pengadilan. Presenter acara Brownis tersebut juga enggan menjawab pertanyaan mengenai alasan keterlambatannya menghadiri persidangan.

Diketahui, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024. Saat proses perceraian, keduanya tidak mengajukan tuntutan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.

Sejak perceraian, ketiga anak mereka diketahui tinggal bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan yang dibuat di luar pengadilan. Namun, pada 30 Juni 2026, Ruben mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai kesepakatan mengenai haknya sebagai ayah untuk bertemu dan mengasuh anak-anak tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Resmi Tayang Hari Ini! Na Willa, Film Paling Hangat untuk Lebaran Keluarga

Gugatan tersebut mencakup dua anak kandung mereka, Thalia dan Thania, serta seorang anak angkat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Pihak Ruben mendalilkan mengalami kesulitan untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut.

Karena menyangkut kepentingan anak, seluruh rangkaian persidangan gugatan hak asuh ini berlangsung secara tertutup untuk umum. (len)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Mitsubishi Fuso Perkuat Standarisasi Karoseri untuk Tingkatkan Kualitas & Keselamatan Kendaraan Niaga

TERMINALNEWS.ID, TANGERANG – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor...

11 Tahun Media Sudut Pandang, Konsisten Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Memasuki usia ke-11 tahun, PT Majalah Sudut Pandang...

KI DKI Jakarta dan Dinas Kominfotik Sinergi Sukseskan Kick Off E Monev Keterbukaan Informasi Publik untuk 1001 Badan Publik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas...

Wali Kota Munjirin Ajak Warga Optimalkan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, bersama Ketua...

- A word from our sponsors -