BerandaNewsNasionalSengketa Rumah Belum Usai,...

Sengketa Rumah Belum Usai, Kuasa Hukum Sebut Mantan Menpora Hayono Isman Diperlakukan Zalim

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kemang Timur yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hayono Isman dan pihak Djan Faridz memanas.

Kuasa hukum Hayono, Victor Sohilait, menegaskan bahwa tindakan penggembokan gerbang rumah milik kliennya yang dilakukan oleh pihak Djan Faridz pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, merupakan bentuk penzaliman dan pelanggaran hukum yang serius.

Peristiwa penggembokan terjadi saat proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Menurut Victor, tindakan tersebut tidak hanya sewenang-wenang, tapi juga melanggar prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

“Selama belum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak penuh untuk keluar masuk rumah tersebut. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penggembokan itu. Rumah ini tidak bisa dikunci oleh pihak manapun sampai ada keputusan pengadilan yang final,” ujar Victor kepada awak media, di depan rumah yang disengketakan, Jumat (20/6/2025).

Ia menyebut, dalam rumah tersebut masih terdapat berbagai barang pribadi milik Hayono Isman yang belum bisa diambil.

Baca Juga :   PM Singapura Lawrence Wong Bicara Peningkatan Investasi 

Oleh karena itu, selain mengganggu hak kepemilikan, penggembokan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian materiil dan emosional bagi kliennya.

Victor menilai tindakan yang dilakukan kubu Djan Faridz telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, Djan Faridz sebagai pihak yang turut bersengketa seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil tindakan sepihak.

“Perbuatan ini sangat zalim. Selain melanggar hukum, ini juga menunjukkan sikap yang tidak patuh terhadap proses peradilan. Apalagi kita hidup di negara hukum, di mana semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan bertindak di luar hukum,” tegas Victor.

Karena itu, pihaknya meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap permasalahan ini.

Victor secara terbuka menyerukan kepada institusi-institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan dan atensi terhadap Hayono Isman.

“Kami mendesak Kapolri, PN Jaktim, dan Mahkamah Agung agar memberikan perlindungan hukum bagi klien kami. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Langkah Tegas Panglima TNI: Mutasi 42 Perwira Tinggi, Siapkan TNI Hadapi Dinamika Baru

Victor menambahkan, peristiwa penggembokan ini akan dijadikan sebagai bukti tambahan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk wartawan, semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa telah terjadi pelanggaran hak hukum terhadap Hayono Isman.

“Ini akan menjadi bukti yang sah di pengadilan. Peristiwa ini sudah didokumentasikan dengan baik, dan saksi-saksi pun ada. Ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar hukum benar-benar terjadi,” ucap Victor.

Ia juga menyayangkan bahwa dalam situasi yang belum berkekuatan hukum tetap, kliennya diperlakukan seolah-olah sudah kalah dalam proses hukum.

Padahal, hingga saat ini pengadilan belum memutuskan siapa pemilik sah rumah yang disengketakan tersebut.

“Kami sangat keberatan. Belum ada putusan, tapi klien kami sudah tidak bisa masuk rumahnya sendiri. Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga melecehkan sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :   Kemenkop Gelar Training dan Talent Pool Bagi Pengurus dan Pengawas Kopdes/Kel Merah Putih

Sengketa hukum antara Hayono Isman dan pihak Djan Faridz berkaitan dengan kepemilikan rumah di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut selama ini ditempati oleh Hayono Isman dan keluarganya. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak Djan Faridz yang menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari aset yang harus dikembalikan atau direbut kembali melalui jalur hukum.

Sengketa kemudian berlanjut ke ranah pengadilan dan hingga kini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Belum ada keputusan final dari pengadilan terkait siapa pemilik sah dari rumah tersebut.

Di tengah proses hukum yang belum selesai itu, tindakan penggembokan oleh pihak Djan Faridz justru menimbulkan eskalasi dan ketegangan baru.

Victor Sohilait menegaskan bahwa tim kuasa hukum Hayono Isman akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak kliennya tidak dilanggar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua tindakan melawan hukum akan kami lawan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -