BerandaNewsNasionalSengketa Eksekusi Hak Tanggungan...

Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan Memanas, Yovie Megananda Santosa Soroti Dugaan Pemaksaan Lelang oleh Bank

Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan

TERMINALNEWS.ID, BANDUNG — Persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan kembali mencuat.

Kali ini, salah satu bank swasta mendapat sorotan dari kuasa hukum OS, Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang juga kuasa hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. terkait rencana atau proses lelang atas objek jaminan yang masih menjadi bagian dari sengketa hukum di pengadilan.

Yovie Megananda Santosa menilai pelaksanaan hak eksekusi tidak semestinya dilakukan secara serampangan ketika status hukum objek jaminan masih dipersoalkan melalui proses peradilan.

Menurut Yovie, pihaknya tidak menafikan adanya hak kreditor berdasarkan Hak Tanggungan. Namun, penggunaan hak tersebut, kata dia, tetap harus memperhatikan kepatutan serta iktikad baik.

“Kami tidak mempersoalkan bahwa bank mempunyai hak berdasarkan Hak Tanggungan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana hak itu digunakan. Hak hukum bukan cek kosong untuk bertindak tanpa batas,” ujar Yovie.

Eksekusi Tak Lepas dari Prinsip Kepatutan

Yovie menjelaskan, keberadaan Hak Tanggungan memang memberikan hak tertentu kepada kreditor untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan.

Baca Juga :   KemenUMKM Beri Layanan Pelindungan dan Pemulihan bagi UMKM di Mandailing Natal

Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dapat dipisahkan dari asas kepatutan serta iktikad baik.

Ia berpandangan, ketika objek jaminan masih menjadi pokok sengketa dan proses pemeriksaan di pengadilan belum menghasilkan putusan mengenai substansi persoalan, langkah untuk memaksakan lelang perlu dipertanyakan.

“Ketika sengketa terhadap objek jaminan masih diperiksa, penggunaan kewenangan eksekusi harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kewenangan yang diberikan undang-undang justru digunakan untuk mendahului atau mengabaikan proses peradilan,” katanya.

Lebih jauh, Yovie menyebut tindakan eksekusi yang dilakukan di tengah sengketa yang belum memperoleh penyelesaian pada pokok perkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia bahkan menilai, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga :   Siaga Kelistrikan KPU, PLN Siapkan Digitalisasi Monitoring Pasokan Listrik

Dua Perkara di PN Bandung Belum Menyentuh Pokok Persoalan

Menurut penjelasan Yovie, objek agunan yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari dua perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Namun, ia menegaskan bahwa dari perkara-perkara tersebut belum pernah terdapat putusan yang memeriksa dan memutus pokok persoalan secara tuntas sekaligus menyatakan bahwa tindakan bank terhadap objek jaminan tersebut sah secara hukum.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan pihak OS terhadap langkah eksekusi yang dilakukan sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum.

“Belum ada putusan pokok perkara yang menyatakan tindakan bank tersebut sah. Karena itu, menjalankan hak eksekusi di tengah sengketa yang belum selesai justru dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yovie.

Baca Juga :   KAMMI: Polri Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan Lalin di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Persoalan tersebut kini menempatkan pelaksanaan hak eksekusi atas objek jaminan dalam sorotan. Di satu sisi, kreditor memiliki instrumen hukum untuk memperoleh pelunasan melalui jaminan.

Di sisi lain, terdapat kepentingan pihak yang mengaku memiliki keberatan hukum terhadap objek maupun proses eksekusinya.

Dengan demikian, titik persoalan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya hak eksekusi, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan ketika objek yang akan dieksekusi masih berada dalam pusaran sengketa hukum.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Bruno Fernandes Dikaitkan dengan Juventus, Milan, dan Galatasaray, Manchester United Siapkan Pengganti

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Masa depan Bruno Fernandes di Manchester United kembali...

Donald Trump Sebut Jim Brown sebagai GOAT NFL, Bukan Tom Brady atau Jerry Rice

TERMINALNEWS.ID, MIAMI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pernah mengungkapkan pilihannya...

Eddie Karsito: Film tumbuh dan berkembang karena ceritanya diminati masyarakat

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Perjalanan panjang film horor Indonesia tidak hanya berbicara...

Tya Ariestya Ungkap Putranya Mulai Beranjak Remaja, Kini Malu Dipeluk di Depan Teman

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Tya Ariestya mengungkap perubahan sikap putranya, Kanaka, yang...

- A word from our sponsors -