Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan
TERMINALNEWS.ID, BANDUNG — Persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan kembali mencuat.
Kali ini, salah satu bank swasta mendapat sorotan dari kuasa hukum OS, Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang juga kuasa hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. terkait rencana atau proses lelang atas objek jaminan yang masih menjadi bagian dari sengketa hukum di pengadilan.
Yovie Megananda Santosa menilai pelaksanaan hak eksekusi tidak semestinya dilakukan secara serampangan ketika status hukum objek jaminan masih dipersoalkan melalui proses peradilan.
Menurut Yovie, pihaknya tidak menafikan adanya hak kreditor berdasarkan Hak Tanggungan. Namun, penggunaan hak tersebut, kata dia, tetap harus memperhatikan kepatutan serta iktikad baik.
“Kami tidak mempersoalkan bahwa bank mempunyai hak berdasarkan Hak Tanggungan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana hak itu digunakan. Hak hukum bukan cek kosong untuk bertindak tanpa batas,” ujar Yovie.
Eksekusi Tak Lepas dari Prinsip Kepatutan
Yovie menjelaskan, keberadaan Hak Tanggungan memang memberikan hak tertentu kepada kreditor untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan.
Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dapat dipisahkan dari asas kepatutan serta iktikad baik.
Ia berpandangan, ketika objek jaminan masih menjadi pokok sengketa dan proses pemeriksaan di pengadilan belum menghasilkan putusan mengenai substansi persoalan, langkah untuk memaksakan lelang perlu dipertanyakan.
“Ketika sengketa terhadap objek jaminan masih diperiksa, penggunaan kewenangan eksekusi harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kewenangan yang diberikan undang-undang justru digunakan untuk mendahului atau mengabaikan proses peradilan,” katanya.
Lebih jauh, Yovie menyebut tindakan eksekusi yang dilakukan di tengah sengketa yang belum memperoleh penyelesaian pada pokok perkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia bahkan menilai, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dua Perkara di PN Bandung Belum Menyentuh Pokok Persoalan
Menurut penjelasan Yovie, objek agunan yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari dua perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun, ia menegaskan bahwa dari perkara-perkara tersebut belum pernah terdapat putusan yang memeriksa dan memutus pokok persoalan secara tuntas sekaligus menyatakan bahwa tindakan bank terhadap objek jaminan tersebut sah secara hukum.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan pihak OS terhadap langkah eksekusi yang dilakukan sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum.
“Belum ada putusan pokok perkara yang menyatakan tindakan bank tersebut sah. Karena itu, menjalankan hak eksekusi di tengah sengketa yang belum selesai justru dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yovie.
Persoalan tersebut kini menempatkan pelaksanaan hak eksekusi atas objek jaminan dalam sorotan. Di satu sisi, kreditor memiliki instrumen hukum untuk memperoleh pelunasan melalui jaminan.
Di sisi lain, terdapat kepentingan pihak yang mengaku memiliki keberatan hukum terhadap objek maupun proses eksekusinya.
Dengan demikian, titik persoalan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya hak eksekusi, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan ketika objek yang akan dieksekusi masih berada dalam pusaran sengketa hukum.

