BerandaNewsNasionalRokok John JDB Muncul...

Rokok John JDB Muncul dalam Sitaan Malaysia, BCW Dorong Penelusuran Asal Barang di Batam

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Munculnya rokok merek John JDB dalam sejumlah pengungkapan rokok ilegal di Malaysia mendorong Bea Cukai Watch (BCW) meminta otoritas Indonesia menelusuri asal-usul produk tersebut.

BCW tengah mendalami informasi yang menyebut rokok John/John JDB diduga masih diproduksi di Batam dan memiliki mata rantai distribusi hingga Malaysia.

Namun, organisasi tersebut menegaskan informasi mengenai lokasi produksi, perusahaan yang terlibat, legalitas pabrik, status cukai, hingga jalur pengiriman masih perlu diverifikasi.

Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey mengatakan, dugaan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena produk dengan merek John JDB tercatat muncul dalam penindakan aparat Malaysia sepanjang 2026.

“Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).

Lebih dari 1,6 Juta Batang Disita

Salah satu pengungkapan terjadi pada 27 Juli 2026 di Puchong, Malaysia. Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dengan nilai sekitar RM3,3 juta.

Informasi mengenai penindakan tersebut diumumkan PDRM pada 6 Agustus 2026. Rokok yang disita diduga merupakan produk yang tidak dikenai pajak di Malaysia.

Penindakan kembali terjadi pada 15 Agustus di kawasan Klang Valley. Dalam operasi tersebut, aparat Malaysia menemukan rokok John JDB dan John JDB Superslims bersama sejumlah merek lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi rokok ilegal.

Baca Juga :   Klarifikasi Kemenkop Terkait Pemberitaan Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Bagi BCW, temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa rokok-rokok tersebut berasal dari Batam.

“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujar Jimmy.

Karena itu, BCW meminta penelusuran dilakukan melalui data produksi dan kepabeanan di Indonesia.

BCW Ingatkan Soal Perhitungan Kerugian Negara

BCW juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menghitung potensi kerugian negara dari kasus tersebut.

Jimmy menjelaskan, keberadaan rokok Indonesia di luar negeri tidak serta-merta berarti negara kehilangan penerimaan cukai. Dalam ketentuan cukai Indonesia, hasil tembakau yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar menghitung jumlah rokok yang ditemukan di Malaysia, melainkan memastikan terlebih dahulu asal barang, status produsen, proses produksinya, serta mekanisme pengeluaran barang dari Indonesia.

“BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” kata Jimmy.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah data yang harus diketahui sebelum potensi penerimaan negara dapat dihitung, antara lain jumlah produksi, jenis rokok, golongan produsen, harga jual, fasilitas cukai yang digunakan, serta volume barang yang keluar melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

Sebagai gambaran mengenai skala pengawasan rokok ilegal di Batam, Bea Cukai Batam pada Mei 2026 menangani 80.990 batang rokok dan mengenakan sanksi administratif sekitar Rp185,7 juta melalui mekanisme ultimum remedium.

Baca Juga :   Satdik 1 Kodiklatal Tanjung Uban Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Dikmata TNI AL XLVI

Pada bulan yang sama, Bea Cukai Batam juga mencatat sedikitnya 1,3 juta batang hasil tembakau dalam 11 penindakan.

“Untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksi diketahui,” tegas Jimmy.

Data Produksi dan Ekspor Diminta Dibuka

BCW selanjutnya mendorong Bea Cukai Batam serta Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap data produksi dan kepabeanan.

Beberapa hal yang ingin ditelusuri antara lain apakah pernah atau masih terdapat produsen hasil tembakau di Batam yang memproduksi John, John JDB maupun variannya, apakah produsen tersebut memiliki perizinan dan NPPBKC, serta berapa kapasitas dan realisasi produksinya.

Selain itu, BCW meminta otoritas mengecek apakah terdapat pemberitahuan ekspor produk tersebut menuju Malaysia atau Singapura.

Jika ditemukan indikasi produk John diproduksi di Indonesia, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup manifest serta dokumen pengeluaran barang.

“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” ujar Jimmy.

Batam sendiri masih menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Pada Mei 2026, Bea Cukai Batam melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan.

Baca Juga :   LPDUK Hadir di IDEAFEST 2023

Pada operasi akhir Juli 2026, petugas juga mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Potensi kerugian negara dalam penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp33,1 juta.

Namun, BCW menegaskan bahwa John tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan untuk penindakan tersebut.

Penelusuran Diminta Tak Berhenti di Kurir

Jika dugaan produksi di Batam nantinya menemukan bukti pendukung, BCW menilai penelusuran seharusnya tidak berhenti pada tempat produksi atau pengiriman.

Pendekatan yang didorong adalah menelusuri keseluruhan rantai pasok, mulai dari bahan baku, pemilik atau pengendali usaha, gudang, transportasi, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri hingga transaksi pembayaran.

“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?” kata Jimmy.

Meski demikian, Jimmy menekankan BCW belum menuduh produsen maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis,” ujarnya.

Menurut dia, apabila nantinya ditemukan bukti produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, penyelidikan perlu diarahkan kepada seluruh pihak yang berperan dalam rantai tersebut.

“Jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri,” kata Jimmy.

Ia menilai posisi Batam sebagai kawasan perdagangan internasional membuat pemeriksaan terhadap dugaan jalur peredaran rokok John JDB perlu dilakukan secara menyeluruh, sembari tetap menunggu hasil verifikasi resmi dari otoritas terkait.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

334,5 Kg Emas Diamankan, BCW Desak Pemerintah Telusuri Asal hingga Jalur Uangnya

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Pengungkapan 74 kasus penyelundupan dengan total 334,5 kilogram...

Perkumpulan Warga Tulang Sehat Indonesia Siapkan Instruktur

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Upaya mendorong lansia tetap aktif dan mandiri terus...

Diaspora Maluku Utara dan Makayoa Bersatu Pererat Silaturahmi Lewat Papeda dan Domino

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Jauh dari laut dan Gunung Kie Besi, ikatan...

10 Pemain yang Disebut Masuk Daftar Incaran Sheikh Jassim untuk Manchester United

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Manchester United disebut pernah memiliki peluang membangun skuad...

- A word from our sponsors -