JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sangat relevan dan konstitusional.
Namun, PWI menilai pelaksanaan pasal tersebut perlu diperkuat agar perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan optimal.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya di lapangan masih lemah.
Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
“Perlindungan itu meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah. Ketika wartawan menghadapi ancaman, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” tegas Munir.
PWI menilai bahwa tantangan utama bukan terletak pada isi Pasal 8 UU Pers, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
Menurut Munir, perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang berisi enam pokok pikiran utama, yaitu:
-
Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
-
Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.
-
Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum.
-
Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat agar pelaksanaan perlindungan efektif.
-
Perlindungan hukum mencakup aspek digital dan psikologis.
-
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir hadir bersama sejumlah pengurus pusat PWI, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran jajaran lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI Pusat untuk memperjuangkan perlindungan hukum dan etika profesional bagi insan pers.
Menutup keterangannya, Munir menegaskan bahwa PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” jelas Munir.
Selain PWI, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.


