JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa organisasi akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
Hal ini dikatakan Wina ketika mengetahui ada oknum mengatasnamakan PWI membuat ulah di luar ketentuan yang sah dari PN Jakarta Pusat.
Wina juga menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan pengadilan, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah.
Selain itu, Wina juga menegaskan bahwa PWI tidak akan terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
“Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menegaskan telah memecat HCB dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024,,” jelasnya.
Pemecatan itu bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
Sasongko Tedjo menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi.
“Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tuturnya.

