JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo resmi mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dalam sebuah jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta pada Kamis malam (15/8/2024).
Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa keputusan ini telah dicatat dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian PWI DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian penuh ini merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang berwenang menetapkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) PRT,” jelas Kesit Budi Handoyo.
Taat Konstitusi PWI
PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai dengan Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat.
Hanya saja, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi.
“Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” kata Kesit Budi Handoyo.
Kesit juga menambahkan bahwa surat peringatan I dan II yang diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah.
Hendry Ch Bangun, yang sudah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat-surat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan.
Hendry melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
PWI DKI Jakarta Menolak Surat Pembekuan
Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh.
“Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” ujarnya.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh wartawan Ibu Kota, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran pengurus PWI DKI Jakarta lainnya.

