BerandaDaerahProgram Koperasi Desa Merah...

Program Koperasi Desa Merah Putih Tersendat di Nias Selatan, Warga Sudah Hibahkan Tanah Oknum Pejabat Justru Jadi Penghambat

KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.ID, – Salah satu program andalan/unggulan Presiden RI Prabowo Subianto adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bertujuan untuk mempercepat proses peningkatan perekonomian masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.

Program KDMP tersebut diharapkan dapat cepat terealisasi pelaksanaannya dilapangan pada setiap Desa terutama pembangunan gedungnya untuk tempat operasional penjualan setiap hari.

Pemantauan reporter Terminalnews.co Samahato Buulolo dilapangan terdapat dua faktor keterlambatan pencapaian target pembangunan gedung KDMP disetiap Desa, dimana kendala “Pertama” yaitu Lahan / Tanah yang digunakan untuk tapak Pembangunan gedung KDMP tidak ada masyarakat yang mau menghibahkannya, sedangkan faktor “Kedua” adalah adanya kemungkinan oknum Pejabat yang mempersulit dengan tidak menandatangani untuk Mengetahui Surat Hibah Tanah dengan berbagai alasan.

Kedua faktor tersebut yang biasanya menjadi kendala dilapangan sehingga percepatan pencapaian target pembangunan gedung KDMP disetiap Desa menjadi terhambat dan terlambat.

Seperti halnya yang terjadi pada salah satu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, yang mana masyarakat Desa “secara sukarela” tanpa imbalan apapun menghibahkan Tanahnya kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagai tanah tapak Bangunan Gedung KDMP tetapi oknum Camatnya tidak mau menandatangani padahal hanya untuk Mengetahui Surat Hibah Tanah tersebut dengan berbagai alasan.

Baca Juga :   Kodim 1612/Manggarai Kebut Pembangunan Irigasi dalam TMMD ke-126 di Desa Riung

Anggota DPRD Nias Selatan yang dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kadis Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kab. Nias Selatan menjelaskan bahwa tidak masalah jika Camat bisa menandatangani Surat Hibah Tanah tersebut karena hanya bersifat Mengetahui yang mana Surat Hibahnya telah dibuat antara Penghibah dengan Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa yang turut disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pengurus KDMP setem, tetapi Penghibah juga melampirkan bukti alas hak atas tanah tersebut,

Selanjutnya, apabila tanah hibah tersebut adalah warisan maka maka adanya Surat Keterangan Kepala Desa bahwa tanah tersebut benar milik yang bersangkutan dari hasil pembagian warisan.

Selain itu adanya Surat Pernyataan keluarga penghibah bahwa tanah tersebut merupakan bagian warisan untuk penghibah dan tidak keberatan apabila yang bersangkutan menghibahkan kepada Pemerintah Desa setempat untuk digunakan sebagai tanah tapak bangunan KDMP Desa setempat, ujarnya.

Baca Juga :   Ditjen Hubdat Lakukan Pengawasan Bus Pariwisata di Beberapa Pool Ilegal

Apabila tanah tersebut merupakan hasil pembelian (Jual Beli) atau ada alas hak lainnya (Sertifikat) maka ikut melampirkan fotocopy, ujarnya.

Inilah situasi yang sangat disayangkan dari para oknum Pejabat di tingkat Kecamatan dan yang sangat perlu mendapat perhatian dan tindakan tegas dari Bupati Nias Selatan, dan apabila oknum Camat seperti ini dibiarkan maka segala program Pemerintah Pusat tidak berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan.

Sebenarnya para Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di setiap Kecamatan punya beban dan kewajiban untuk mensukseskan program pembangunan gedung KDMP disetiap Desa dengan menghimbau atau menyadarkan masyarakat untuk dapat bersedia menghibahkan Tanahnya, dan bukan “bertindak sebaliknya” mempersulit hanya untuk mengetahui Surat Hibah Tanah tersebut tidak menandatangani dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Apakah sebagai Camat tidak merasa bersyukur dengan adanya masyarakat yang sukarela tanpa imbalan apapun menghibahkan Tanahnya kepada Pemerintah Desa untuk digunakan sebagai tanah tapak bangunan KDMP, atau apakah Program KDMP bukan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah yang wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa ?tanya beberapa tokoh masyarakat Desa.

Baca Juga :   Pj. Gubernur DKI Jakarta Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda Wujudkan Jakarta Kota Global 2045

Yang sangat anehnya lagi, adanya masyarakat yang menghibahkan sebagian Tanahnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) dimana Surat Hibah Tanah sudah dibuat antara Penghibah dengan Pemerintah Desa (Kepada Desa) disaksikan oleh tokoh masyarakat, yang berwatas, dan pengurus KDMP Desa setempat tetapi Camat tidak menandatangani untuk Mengetahui Surat Hibah Tanah tersebut.

Kejadian yang meresahkan masyarakat seperti ini dan juga menjadi salah satu faktor penghambat percepatan Pembangunan Gedung KDMP disetiap Desa dimaksud kiranya menjadi atensi Bapak Presiden/Wapres RI, Bapak Panglima/Wakil Panglima TNI Bapak Dandim 0213/Nias, Bapak Pangdam I/BB dan Bupati Nias Selatan.{Samahato Buulolo/a.pais}

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img