BerandaEsai & OpiniPraperadilan Tidak Boleh Menjadi...

Praperadilan Tidak Boleh Menjadi Pengadilan Bayangan: Menjaga Batas antara Pengawasan dan Independensi Penegak Hukum

Telaah Hukum atas Permohonan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg terkait Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung

OLEH: H. Yovie Megananda Santosa

Telaah Hukum atas Permohonan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg terkait Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung

I. PENDAHULUAN

Negara hukum tidak hanya menuntut keberanian menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menuntut keberanian menghentikan suatu perkara apabila alat bukti yang tersedia ternyata tidak lagi cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur pidana.

Dalam konteks tersebut, penghentian penyidikan (SP3) bukanlah bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan, melainkan salah satu instrumen korektif yang secara tegas disediakan oleh hukum acara pidana guna menjamin tegaknya asas due process of law, asas kepastian hukum, dan asas perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung memutuskan menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga, maka tindakan tersebut harus terlebih dahulu dipandang sebagai tindakan hukum yang sah dan benar sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua organisasi masyarakat berbeda, yaitu:

* Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh LSM WGAB;
* Perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh GLMPK.

Pertanyaan hukumnya bukan lagi apakah publik berhak mengawasi penegakan hukum.

Jawabannya jelas: berhak.

Namun pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah setiap organisasi masyarakat dapat secara otomatis menggugat setiap SP3 yang diterbitkan aparat penegak hukum?

Dan:

Apakah hakim praperadilan dapat dipaksa untuk menggantikan fungsi penyidik dalam menilai cukup atau tidaknya alat bukti suatu perkara?

Menurut hemat penulis, jawabannya adalah tidak.

II. PRAPERADILAN BUKAN FORUM UNTUK MENGHUKUM SESEORANG

Salah satu kekeliruan paling mendasar yang tampak dalam kedua permohonan tersebut adalah adanya asumsi bahwa karena seseorang pernah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara wajib dilanjutkan sampai pengadilan.

Pandangan demikian bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana modern.

Baca Juga :   Catatan Olimpiade, Paris 2024 Minim Medali, Jangan Saling Menyalahkan

Penetapan tersangka bukan putusan bersalah.

Penetapan tersangka bukan vonis.

Penetapan tersangka juga bukan jaminan bahwa perkara pasti dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik maupun penuntut umum memiliki kewenangan hukum untuk melakukan evaluasi ulang terhadap:

* kecukupan alat bukti;
* keterpenuhan unsur pidana;
* hubungan kausalitas;
* adanya mens rea;
* adanya keuntungan pribadi;
* adanya penyalahgunaan kewenangan;
* serta kemungkinan tidak terpenuhinya unsur delik.

Apabila setelah evaluasi menyeluruh ternyata unsur pidana tidak dapat dibuktikan secara memadai, maka penghentian penyidikan justru merupakan tindakan yang diwajibkan oleh hukum.

Membiarkan perkara terus berjalan tanpa dasar pembuktian yang cukup merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sesungguhnya.

III. LEGAL STANDING DUA LSM TERSEBUT MASIH MENYISAKAN PERSOALAN SERIUS

Isu paling krusial dalam kedua perkara ini sesungguhnya bukan terletak pada substansi SP3.

Melainkan pada kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.

Dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg, Pemohon mendasarkan legal standing semata-mata pada statusnya sebagai organisasi sosial kontrol yang bergerak dalam pencegahan korupsi.

Demikian pula dalam perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg, Pemohon mengklaim dirinya sebagai representasi kepentingan masyarakat luas.

Namun terdapat persoalan mendasar:

Apakah Pemohon:

* pelapor perkara?
* korban langsung?
* saksi korban?
* pihak yang mengalami kerugian hukum konkret?
* pihak yang diberi mandat khusus oleh korban?

Sampai permohonan diajukan, uraian mengenai hubungan hukum langsung tersebut tidak tampak dijelaskan secara rinci dan konkret.

Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 memang membuka ruang bagi organisasi masyarakat untuk mengajukan praperadilan.

Namun putusan tersebut tidak pernah menyatakan bahwa seluruh LSM otomatis memperoleh legal standing terhadap setiap perkara yang dihentikan.

Jika logika demikian diterima, maka seluruh SP3 di Indonesia dapat digugat oleh siapa pun yang mengatasnamakan masyarakat.

Akibatnya, syarat legal standing kehilangan makna yuridisnya.

IV. KELEMAHAN FORMIL PERMOHONAN NOMOR 10/PID.PRA/2026/PN.BDG

Permohonan Nomor 10 mengandung persoalan formil yang tidak sederhana.

Pemohon menggugat penghentian penyidikan yang diumumkan pada tanggal 22 Mei 2026, namun tidak mencantumkan secara jelas:

Baca Juga :   Membaca Tragedi Sumatera Dengan Kacamata ‘Green Criminology’

* nomor SP3;
* tanggal SP3;
* pejabat penandatangan;
* dasar hukum penghentian;
* alasan yuridis penghentian penyidikan.

Dalam hukum acara, objek gugatan harus jelas, pasti, dan terukur.

Apabila objek yang digugat sendiri tidak dapat diidentifikasi secara pasti, maka timbul persoalan serius berupa obscuur libel atau gugatan kabur.

Pengadilan tidak mungkin diminta membatalkan suatu tindakan hukum yang identitas yuridisnya sendiri tidak dirumuskan secara terang oleh Pemohon.

V. KELEMAHAN FORMIL PERMOHONAN NOMOR 9/PID.PRA/2026/PN.BDG

Dalam perkara Nomor 9, terdapat persoalan lain yang tidak kalah serius.

Pada bagian awal permohonan disebutkan organisasi bernama LSM WGAB, namun pada bagian legal standing muncul penyebutan organisasi yang berbeda yaitu WGMPA.

Bagi masyarakat awam mungkin terlihat sebagai kesalahan administratif.

Namun dalam hukum acara, identitas subjek hukum merupakan syarat fundamental.

Kesalahan identitas pihak bukan sekadar salah ketik.

Kesalahan demikian berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengajukan permohonan.

Karena itu, aspek ini patut mendapat perhatian serius dari Hakim Praperadilan.

VI. KUANTITAS BUKTI BUKAN KUALITAS PEMBUKTIAN

Kedua Pemohon berulang kali menekankan banyaknya saksi dan alat bukti yang pernah diperiksa.

Namun hukum pidana tidak mengenal teori:

“Semakin banyak saksi maka semakin pasti seseorang bersalah.”

Yang diuji bukan jumlah.

Yang diuji adalah kualitas.

Pertanyaan hukumnya adalah:

* saksi mana yang melihat langsung?
* siapa yang dipaksa?
* bagaimana bentuk pemaksaan?
* kapan pemaksaan terjadi?
* siapa yang menerima keuntungan?
* perusahaan mana yang memperoleh manfaat?
* apakah terdapat hubungan langsung antara jabatan dan keuntungan tersebut?

Apabila pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab secara terang, maka banyaknya saksi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

VII. PRAPERADILAN TIDAK BOLEH MENJADI PENGADILAN BAYANGAN

Hakim praperadilan tidak diberi kewenangan untuk mengadili pokok perkara korupsi.

Hakim praperadilan hanya menguji:

* sah atau tidaknya tindakan hukum;
* sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
* ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Apabila hakim mulai masuk menilai:

* siapa yang bersalah;
* apakah unsur pasal terpenuhi;
* apakah terdakwa layak dihukum;

Baca Juga :   Pak HH yang "Nyeleneh"!

maka praperadilan berubah menjadi “pengadilan bayangan” yang menggantikan fungsi pengadilan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut bertentangan dengan filosofi lembaga praperadilan itu sendiri.

VIII. KEDUDUKAN DR. H. ERWIN SEBAGAI PIHAK TERKAIT

Dalam perspektif due process of law, Dr. H. Erwin memiliki kepentingan hukum langsung terhadap perkara a quo.

Oleh karena itu, secara prinsipil sangat beralasan apabila yang bersangkutan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam pemeriksaan praperadilan.

Sebab:

* nama baiknya dipertaruhkan;
* status hukumnya dipersoalkan;
* keputusan penghentian penyidikan menyangkut hak konstitusionalnya;
* putusan praperadilan berpotensi mempengaruhi kedudukan hukumnya.

Asas audi et alteram partem menghendaki agar pihak yang berkepentingan langsung juga diberikan kesempatan didengar.

IX. KESIMPULAN

Setelah mencermati konstruksi hukum kedua permohonan tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang sulit diabaikan:

1. Legal standing Pemohon masih dapat diperdebatkan.
2. Objek permohonan Nomor 10 tidak dirumuskan secara jelas.
3. Permohonan Nomor 9 mengandung persoalan konsistensi identitas Pemohon.
4. Pemohon keliru menyamakan penetapan tersangka dengan kewajiban melanjutkan perkara.
5. Pemohon lebih banyak mengandalkan asumsi daripada uraian unsur pidana yang konkret.
6. Kuantitas alat bukti tidak otomatis membuktikan keterpenuhan unsur tindak pidana.
7. Hakim praperadilan tidak boleh menggantikan fungsi penyidik maupun hakim perkara pokok.

Karena itu, dari sudut pandang hukum acara pidana dan asas due process of law, terdapat argumentasi yang kuat untuk menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sebab hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan opini.

Hukum juga tidak boleh dipaksa berjalan hanya karena seseorang pernah menyandang status tersangka.

Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya keberanian menuntut, tetapi juga keberanian menghentikan perkara ketika hukum dan alat bukti tidak lagi memberikan dasar yang cukup untuk melanjutkannya.

*H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Maman Abdurrahman: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman...

Siswa dan Alumni Enam Delapan Pecinta Alam Berlatih Jelang Ekspedisi Cicatih

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Alumni SMA Negeri 68 Jakarta yang tergabung dalam...

Mitsubishi Motors Hadirkan Diler Modern Premium di Tengah Kota Jakarta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta ke-499 tanggal...

Lamine Yamal Ditarik Keluar Saat Spanyol Hajar Arab Saudi 4-0 di Piala Dunia 2026, Ini Katanya

TERMINALNEWS.ID, ATLANTA - Pemain muda sensasional Lamine Yamal akhirnya menjelaskan alasan...

- A word from our sponsors -

spot_img