BerandaNewsNasionalPenyuluhan Hukum: Pencegahan Penyalahgunaan...

Penyuluhan Hukum: Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah

PURWAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka tertib administrasi dan fisik Barang Milik Daerah serta sebagai rangkaian dari kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi perihal pengelolaan barang milik daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna. Kegiatan diadakan  pada hari di Aula Hotel Harper Purwakarta, <span;>Kamis (25/72024).

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H menjadi narasumber dengan memberikan wawasan materi mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang sebagai Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah.

“Tata pengelolaan asset daerah yang tepat perlu adanya suatu sistem yang terstruktur dan penerapan aturan yang baik oleh pejabat yang berwenang. Good Governance merupakan landasan utama dalam pengelolaan asset yang efektif dan transparan. Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan aset daerah didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas,” <span;> Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.

Baca Juga :   Gerak Cepat PMI di Bekasi Timur: Ambulans dan Tim Medis Siaga di Tengah Evakuasi Korban

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga, pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip Efisien, efektivitas, transparan, mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturah perundang-undangan UU No.23 Tahun 2014.

Dr. Martha Parulina melanjutkan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. Dalam upaya menciptakan tata kelola yang profesional dan efektif, Kejaksaan memainkan peran sentral sebagai pengawal integritas dan penegak hukum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset-aset publik.

Tidak kalah penting, Kejaksaan juga berperan sebagai penyedia informasi dan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pengelolaan aset daerah yang baik dan efektif.

Baca Juga :   Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan

Melalui sosialisasi ini, Kajari Purwakarta mengajak seluruh pejabat yang berwenang untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan aset. Dengan pemahaman yang baik tentang Good Governance, maka dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan berintegritas, sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*/hw)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kapal Pesiar ‘Anthem of the Seas’ Merapat ke Bali

BENOA, TERMINALNEWS.ID - Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi kapal pesiar global....

Kisah Inspiratif! Bripda Zainal, Santri yang Kini Jadi Anggota Brimob

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  – Bripda Muhammad Zainal Fajar, anggota Brimob Polda Metro...

Optimalisasi Penyidikan TPPU Dan Restorative Justice, Bareskrim Polri Gelar Asistensi Di Polda Metro Jaya

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam rangka mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang...

Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary Gandeng Penyanyi Dangdut Indonesia Khairat KDI

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID - Artis Cilik asal Malaysia Al Mishary gandeng penyanyi...

- A word from our sponsors -