BerandaNewsNasionalPemprov DKI Jakarta Tingkatkan...

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.

Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon.

Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, Minggu (8/12).

Baca Juga :   Helvi Moraza Secara Simbolis Melakukan Pelepasan ekspor 22 produk UMKM ke Filipina

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi.

Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

IMG 20241208 WA0054

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga :   Jakarta Lavani Allobank Elektrik Ingin Hattrick Juara Proliga

Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
•Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
•Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan.

Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.(DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Deva Rachman Tegaskan Program Inkubasi tak Boleh Hanya Berorientasi Pada Penyelesaian Kegiatan Secara Administratif

TERMINALNEWS.ID, BANDUNG – Program Inkubasi Bisnis Koperasi Tahun 2026 yang dijalankan...

Kodaeral IV Gelar Uji Terampil Glasgapur P1-P2 2026, Tingkatkan Kesiapan dan Profesionalisme Prajurit

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggelar Uji...

Kemenkop dan Aspebindo Siap Perkuat Sinergi Untuk Mendukung Kemandirian Energi Nasional

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) komitmen untuk terus memperkuat sinergi...

PEMILU ISRAEL DI UJUNG TANDUK: SAAT 18 KURSI ARAB MENENTUKAN NASIB ZIONIS

OLEH: Andi Malarangeng PEMILU Israel 27 Oktober 2026 berakhir dengan sebuah paradoks...

- A word from our sponsors -