BerandaNewsNasionalPemprov DKI Jakarta Hapus...

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 10 November, Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado akhir tahun bagi para pemilik kendaraan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov resmi menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis pajak PKB dan BBNKB.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan denda ini diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Sistem pajak daerah secara otomatis menyesuaikan besaran tagihan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga :   Menkop Bentuk Pos Pengaduan yang Terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi, Demi Tujuan Ini

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Pembebasan ini langsung diterapkan melalui sistem, jadi tidak perlu repot mengajukan,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Gubernur DKI Jakarta dalam memperkuat kesadaran pajak masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintah daerah.

Selain itu, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cara ini diharapkan dapat mempercepat proses transaksi sekaligus mengurangi antrean di tempat layanan.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.

Pemprov DKI optimistis, kebijakan penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat realisasi pendapatan daerah menjelang akhir tahun. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa beban tambahan.|Foto : Istimewa

Baca Juga :   Ted Yones Mokay Diinginkan Pimpin Kabupaten Jayapura

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -