JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado akhir tahun bagi para pemilik kendaraan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov resmi menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis pajak PKB dan BBNKB.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan denda ini diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Sistem pajak daerah secara otomatis menyesuaikan besaran tagihan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Pembebasan ini langsung diterapkan melalui sistem, jadi tidak perlu repot mengajukan,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Gubernur DKI Jakarta dalam memperkuat kesadaran pajak masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintah daerah.
Selain itu, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cara ini diharapkan dapat mempercepat proses transaksi sekaligus mengurangi antrean di tempat layanan.
“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan kota dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.
Pemprov DKI optimistis, kebijakan penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat realisasi pendapatan daerah menjelang akhir tahun. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa beban tambahan.|Foto : Istimewa

